De Sultan Ajukan Keberatan ke Bapenda Kota Jayapura, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Ombudsman RI

Kuasa hukum De Sultan, Yuliyanto, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Managemen De Sultan di Entrop, Kota Jayapura, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua terkait penyampaian informasi perpajakan kepada media massa.

Langkah tersebut diambil menyusul pemberitaan yang memuat identitas De Sultan sebagai wajib pajak disertai dugaan manipulasi pajak serta ancaman penutupan usaha.

Kuasa hukum De Sultan, Yuliyanto, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

“Tidak boleh ada penghakiman melalui media sebelum proses administrasi perpajakan selesai. Pemerintah memiliki kewenangan memeriksa, tetapi bukan berarti dapat membuka dugaan pelanggaran wajib pajak kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut identitas wajib pajak beserta dugaan pelanggaran dan ancaman penutupan usaha berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik perusahaan, menurunkan kepercayaan konsumen, mengganggu hubungan bisnis, hingga berdampak pada keberlangsungan usaha.

Padahal, kata dia, belum terdapat keputusan administrasi yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Yuliyanto menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kewajiban perpajakan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya.

Apabila informasi tersebut benar berasal dari pejabat Bapenda Kota Jayapura, lanjutnya, maka perlu diuji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan prinsip kerahasiaan administrasi perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kantor Hukum Yuliyanto & Associates meminta dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan maladministrasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menelusuri dasar hukum penyampaian informasi kepada media serta memastikan apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bapenda Kota Jayapura memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyampaian informasi kepada media, status pemeriksaan terhadap wajib pajak, pejabat yang memberikan keterangan, hingga langkah pemulihan apabila publikasi tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Yuliyanto menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan bertujuan menghambat penegakan hukum perpajakan. Sebaliknya, upaya tersebut dimaksudkan agar seluruh tindakan pemerintah dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami mendukung pemberantasan penghindaran pajak. Namun penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi menghakimi sebelum ada keputusan yang final,” ujar Yuliyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, Papuaterkini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Bapenda Kota Jayapura terkait keberatan dan rencana pengaduan yang disampaikan pihak De Sultan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *