JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi, S.E., M.Si. menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Senin (13/7/2026).
Dalam pledoi berjudul “Mengorbankan yang Lemah, Melindungi yang Kuasa: Ketika Kasir Dipaksa Membayar Dosa Direktur”, tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan rasa keadilan karena membebankan sebagian besar tanggung jawab kepada bendahara, sementara pihak yang dinilai memiliki kewenangan lebih besar justru dituntut lebih ringan.
Pledoi tersebut disusun oleh Advokat Billy Marcelino Maniagasi, S.H., Alfian Aronggear, S.H., dan Yoksan Balan, S.H. dari Kantor Hukum Billy Marcelino Maniagasi dan Rekan.
Menurut tim penasihat hukum, kliennya hanya menjabat sebagai Bendahara Pokja Bunda PAUD berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 800/286/Tahun 2023 atas rekomendasi Penanggung Jawab Pokja, Ade Irma Suryany. Dalam struktur organisasi, bendahara hanya menjalankan fungsi administrasi keuangan sesuai arahan pimpinan, bukan sebagai pengambil kebijakan.
“Kami hanya menuntut keadilan. Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi mungkin memiliki kekhilafan dalam aspek administrasi, namun seorang ibu ini tidak pantas dan tidak layak dipaksa memikul salib seberat Rp4,6 miliar seorang diri,” tegas Alfian Aronggear saat membacakan pledoi.
Soroti Disparitas Tuntutan
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada 24 Juni 2026, JPU menuntut Yulina dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.283.971.550 subsider dua tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, namun menyatakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor terbukti. Fakta tersebut juga diakui dalam bagian pendahuluan nota pembelaan.
Kuasa hukum menilai terdapat disparitas yang mencolok dibandingkan perkara terdakwa lain, yakni Ade Irma Suryany, yang diperiksa dalam berkas terpisah.
Menurut mereka, meski didakwa dengan pasal yang sama, Ade Irma Suryany hanya dituntut dua tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp300 juta, sedangkan Yulina dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp4,28 miliar.
“Ini setara membebankan sekitar 92 persen kerugian negara kepada bendahara, sementara pihak yang memiliki kewenangan tertinggi hanya dibebani sekitar 6,4 persen,” ujar tim penasihat hukum.
Relasi Kuasa Dinilai Diabaikan
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyebut perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara seorang aparatur sipil negara dengan Penanggung Jawab Pokja yang juga merupakan istri Penjabat Gubernur Papua Selatan saat itu.
Mereka berpendapat, berbagai keputusan strategis, termasuk penggunaan dana hibah, berada pada kendali pimpinan, sedangkan bendahara hanya menjalankan tugas administratif sesuai instruksi. Pledoi juga menyebut terdakwa berada dalam posisi psikologis yang sulit untuk menolak perintah atasan karena adanya hubungan struktural yang timpang.
Tim kuasa hukum menggunakan istilah psychologische overmacht atau daya paksa psikologis dan menyebut kliennya hanya berperan sebagai manus ministra atau pelaksana, bukan aktor utama dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, mereka menyoroti fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan penggunaan dana hibah juga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, sehingga pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan secara proporsional, bukan hanya kepada bendahara. Argumen tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan dalam nota pledoi setebal 122 halaman.
Minta Dibebaskan atau Dihukum Seringan-ringannya
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan vrijspraak atau membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sebagai alternatif, apabila majelis hakim berpendapat lain, kuasa hukum meminta agar Yulina dijatuhi pidana yang seringan-ringannya serta membebaskan terdakwa dari tuntutan uang pengganti yang dinilai tidak sesuai dengan manfaat yang benar-benar diterima kliennya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,5 miliar tersebut akan berlanjut pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum. (bat)














