JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026.
Penyusunan regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati Papua, khususnya berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang belum masuk dalam daftar Appendix CITES namun memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya, dan ilmiah.
Kick Off Penyusunan Raperda tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di Jayapura, Selasa (11/8/2026).
Dalam sambutannya, Aryoko menegaskan penyusunan Raperda merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kekayaan hayati Papua.
Menurutnya, keanekaragaman hayati Papua merupakan bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.
Papua dikenal memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi dengan berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik. Kekayaan tersebut tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Namun, keberadaan berbagai spesies tersebut menghadapi ancaman, mulai dari kerusakan habitat, perburuan liar, perdagangan ilegal hingga perubahan fungsi kawasan.
Lindungi Satwa di Luar Appendix CITES
Aryoko mengatakan perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa selama ini cenderung lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES.
Padahal, masih terdapat berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, tetapi memiliki nilai penting bagi ekosistem maupun kehidupan masyarakat.
“Karena itu, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam sambutannya.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang perlu mendapatkan perlindungan sekaligus memperkuat upaya konservasi berbasis ilmu pengetahuan.
Di sisi lain, kearifan lokal masyarakat adat juga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati Papua.
“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Gubernur Papua menegaskan perlindungan tumbuhan dan satwa liar bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, melainkan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia mendorong proses penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif, partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak terkait lainnya.
Raperda yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan ilmiah yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab tantangan konservasi di Papua saat ini dan masa mendatang.
Aryoko juga mengingatkan agar proses penyusunan regulasi tidak terjebak pada kepentingan sektoral maupun kelompok.
“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” katanya.
Penyusunan Raperda tersebut juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Papua, “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH)”.
Perlindungan sumber daya alam menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Papua yang berkelanjutan sekaligus memastikan kekayaan alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, Aryoko menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan RI, Balai Besar KSDA Papua, seluruh perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan Raperda dapat berjalan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi pelestarian kekayaan hayati Papua.
Kick Off Penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 kemudian secara resmi dinyatakan dibuka oleh Wakil Gubernur Papua.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih kuat, sekaligus memastikan kekayaan alam Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (bat)














