TIMIKA, Papuaterkini.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Papua Tengah mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Perda KSPI Papua Tengah yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah, Laurenzus Kadepa, mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, aturan tersebut juga berkaitan erat dengan perjuangan buruh dalam mendorong keadilan sosial dan memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“KSPI dan Partai Buruh secara konsisten mendesak pemerintah dan DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan,” kata Laurenzus Kadepa.
Ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Perampasan aset, lanjutnya, penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan yang merugikan negara dapat dikembalikan.
“Perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan aset negara yang hilang,” ujarnya.
Dikaitkan dengan Kesejahteraan Buruh
Laurenzus menegaskan, desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda perjuangan Partai Buruh dan KSPI dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Menurut dia, pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara memiliki hubungan dengan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Pasalnya, kebocoran anggaran akibat praktik korupsi berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam membiayai berbagai program publik, termasuk pembangunan, pelayanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh Papua Tengah meminta pemerintah dan DPR RI tidak menunda pembahasan regulasi tersebut.
Desakan tersebut juga disuarakan bersamaan dengan sejumlah agenda perjuangan kaum buruh, seperti penolakan terhadap upah murah serta pembatasan sistem kerja alih daya atau outsourcing.
“Pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Kekayaan negara harus diselamatkan dan digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Laurenzus.
Ia berharap pemerintahan Prabowo bersama DPR RI menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.(bat)















