Ekbis  

Fraksi Hanura Pertanyakan PHK Salah Satu Pegawai Bank Papua Cabang Ilaga

Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Nikius Bugiangge
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Nikius Bugiangge

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Nikius Bugiangge mempertanyakan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pergawai Bank Papua Cabang Ilaga, Kabupaten Puncak, Alfius S Waisimon.

Nikius mengaku telah menerima aspirasi dari Alfius Waisimon, dimana berdasarkan SK Direksi Bank Papua nomor: 56.6/KEPEG/IV/2019 tertanggal 18 April 2019, Alfius Waisiomon diPHK dengan alasan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama 86 hari (Oktober 2018 hingga Maret 2019).

Selanjutnya, kata Nikius, Alfius Waisimon menyampaikan surat keberatan kepada direksi Bank Papua. Sebab, surat PHK yang dituduhkan kepada Alfius Waisimon dianggap cacat hukum, karena tidak sesuai status jabatannya di Bank Papua Cabang Ilaga.

“Jabatan terakhir Waisimon didalam surat PHK disebut Asisten Layanan Kasda, Administrasi Pelaporan dan Pajak Kasda kantor Bank Papua Cabang Ilaga, Kantor Kas Sinak. Padahal, dia jabatan terakhirnya hanya sebagai staf costumer service. Ini dianggap ada kejanggalan dalam surat PHK yang dituduhkan kepadanya,” kata Nikius, Jumat, 26 Juli 2019.

Dari aspirasi itu, Nikius yang juga anggota Komisi III DPR Papua ini, mengatakan jika Alfius Waisimon ditempatkan bertahun-tahun di Sinak dan terus aktif bekerja sebagai pegawai Bank Papua.

Namun, beberapa bulan lalu dia turun ke Timika lantaran terjadinya gangguan operasional, dikarenakan kerusakan pada Modem Lintasarta, sehingga harus mengamankan fisik kas keuangan.

Akibatnya, kantor kas tidak bisa beroperasi sehingga terpaksa menitipkan fisik kas uang pada Bank Papua KC Timika sementara waktu sambil menunggu teknis Lintasarta dan setelah diperbaiki, kembali ke Sinak melakukan aktifitas seperti biasa.

“Ketika kembali ke Ilaga, tiba-tiba Direksi Bank Papua mengeluarkan SK PHK urat kepada Alfius Waisimon tanpa ada alasan yang jelas. Jika memang Alfius Waisimon tidak melaksanakan tugas, mestinya terlebih dahulu ada berbagai proses yang mesti dilalui,” katanya.

Mestinya, ujar Nikius, Direksi Bank Papua memanggil Alfius Waisimon untuk mencari penyebab karyawannya tidak masuk kerja.

Nikius menegaskan, pihaknya tidak ingin PHK yang terjadi pada Alfius Waisimon membuat pegawai Bank Papua lainnya tidak nyaman bekerja karena khawatir sewaktu-waktu mengalami hal serupa.

Untuk itu, Nikius meminta kepada direksi Bank Papua melihat kembali apa yang sudah dilakukan, bila perlu Kepala Cabang Bank Papua Ilaga mesti dipanggil untuk memberi penjelasan.

Namun, imbuh Nikius, jika diketahui bahwa yang dituduhkan kepada Alfius Waisimon tidak benar, maka pihak Bank Papua harus mempekerjakan kembali Alfius Waisiomon sebagai pegawai Bank sebelumnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *