Konsultasi Publik Raperdasi/Raperdasus di Merauke Disambut Antusias

Wakil Bupati Merauke, Sularso memberikan sambutan pada Konsultasi Publik Raperdasi/Raperdasus yang digelar Bapemperda DPR Papua di Merauke, Selasa, 6 Agustus 2019.
banner 120x600
banner 468x60

Wakil Bupati Merauke, Sularso memberikan sambutan pada Konsultasi Publik Raperdasi/Raperdasus yang digelar Bapemperda DPR Papua di Merauke, Selasa, 6 Agustus 2019.

MERAUKE, Papuaterkini.com – Selain melakukan sosialisasi atau konsultasi publik terhadap rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) di wilayah adat Tabi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua juga melakukan konsultasi publik di wilayah adat Anim Ha tepatnya di salah satu hotel di Merauke, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dalam konsultasi publik di Anim Ha yang dibuka Wakil Bupati Merauke, Sularso ini, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize, didampingi anggota Bapemperda DPR Papua, Boy Markus Dawir, Inosentia Gebze dan Jus Jeffry Kaunang.

Wakil Bupati Merauke, Sularso mengatakan, Pemkab Merauke mengapresiasi Bapemperda DPR Papua yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, stakeholder, LMA, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan lewat konsultasi publik guna menerima usulan dan saran terkait raperdasi dan raperdasus.

“Kedatangan bapak Ibu dewan ke Merauke ini dalam rangka mendapat respon guna penyempurnaan bagi draf Raperdasi/Raperdasus yang telah disusun oleh anggota Bapemperda DPR Papua, sehingga diharapkan semua stakeholder bisa mendukung penyempurnaan raperda dan raperdasus nanti bagi proses pembangunan di Papua, dengan memberikan saran dan masukan,” kata Wabup Sularso.

Yang jelas, Wabup Sularso mengatakan, jika Pemkab Merauke sangat mendukung DPR Papua, dalam melakukan kegiatan konsultasi publik ini. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah wujud nyata dalam melihat pembangunan masyarakat di segala bidang, baik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemasyarakatan dan juga bidang ekonomi.

“Kami meminta semua instansi dan elemen masyarakat bersama DPR Papua melahirkan ide, gagasan dan sumbangsih saran guna penyempurnaan terhadap Raperdasi/Raperdasus ini agar bisa menjadi satu perda yang sah sebagai acuan,” jelasnya.

Wabup Sularso berharap raperdasi dan raperdasus ini akan mengacu kepada peraturan-peraturan diatasnya seperti UUD 1945 dan peraturan lain yang sifatnya mengikat.

“Pengalaman saya dalam kepemimpinan bapak Bupati Gebze, dan saya selaku wakil bupati, di daerah kami masih ada kendala dalam memimpin daerah ini dan kami terus melakukan kosultasi ke semua tingkatan baik di provinsi maupun pusat. Dan permasalahan yang menjadi hak kita di provinsi dan pusat, tentu masih membutuhkan dorongan baik melalui perdasi dan perdasus,” imbuhnya.

Dalam konsultasi publik terhadap raperdasi/raperdasus di wilayah adat Anim Ha ini, ternyata direspon positif oleh stakeholder. Bahkan, banyak masukan, saran dan kritik terhadap raperdasi/raperdasus itu.

Usai acara, Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengapresiasi peserta yang sangat antusias memberikan pendapat, ide dan gagasan serta usul saran terhadap raperdasi dan raperdasus itu.

“Ada beberapa usulan dan saran terhadap raperdasi dan raperdasus dari hasil konsultasi publik ini bisa dirampungkan guna memperkaya draf yang telah dibuat Bapemperda DPR Papua. Usulan dan saran itu, akan kita godok kembali masuk dalam bahan pertimbangan mana yang disetujui dan mana yang tidak,” ujarnya.

Edo Kaize, sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, jika usulan dan saran itu, akan sangat berguna untuk memberikan pembobotan terhadap raperdasi/raperdasus yang disusun Bapemperda DPR Papua.

Diakui, dari 10 raperdasi/raperdasus yang ada, usulan dari peserta diantaranya terkait formasi 80:20 melalui rekrutmen pengangkatan kiranya bisa diturunkan lagi ke kabupaten. Namun, konsekuensinya UU Nomor 21 Tahun 2001 harus diamandemen, sehingga turunannya bisa sampai ke kabupaten.

“Jadi, ada pasal -pasal yang berbunyi untuk masalah itu, atau poin-poin tertentu bisa juga berlaku ke kabupaten, bukan hanya di provinsi, sehingga rekrutmen melalui pengangkatan bisa berjalan,” kata Edo Kaize.

Selain itu, ada usulan terkait perubahan nama Bandara Sentani, Stadion Papua Bangkit, nama jembatan Hamadi – Holtekamp, Perlindungan keberpihakan buruh OAP, penanganan konflik sosial di Papua.

Ditanya soal usulan di luar draf Raperdasi/Raperdasus bisa diakomodir? Edo Kaize menambahkan, bisa diakomodir seperti pengangkatan kepegawaian 80:20 yang belum ada dalam pergub, termasuk usulan kepala daerah harus Orang Asli Papua (OAP), sehingga akan menjadi pertimbangan.

“Jadi, semua usulan baik menyangkut draf dan di luar draf, kami tampung semua dan kami akan seleksi lagi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *