Ekbis  

DPR Papua Minta Perbankan Segera Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua H.Darwis Massi, SE saat berbincang-bincang dengan debitur Perbankan di kediamannya, Jumat, 27 Maret 2020. (Foto Tia)
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 bukan saja dapat merenggut nyawa manusia tapi juga dapat menurunkan tingkat perekonomian masyarakat di berbagai belahan dunia,  khususnya di Indonesia.

Bahkan, salah satu dampak yang dirasakan masyatakat di Papua, akibat pendemi Covid-19 yakni lesunya perekonomian.

Dengan situasi yang ada saat ini, akhirnya Presiden RI,  Joko Widodo telah menginstruksikan perbankan maupun perusahaan keuangan tidak boleh mengejar angsuran ke warga. Terlebih khusus bagi warga yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar.

Anggota Komisi II DPR Papua, H.  Darwis Massi, SE meminta pihak perbankan dan sejumlah perusahaan keuangan yang ada di Papua untuk segera menindaklanjuti instruksi itu.

“Saya telah bertemu dengan masyarakat yang memiliki pinjaman di bank. Dan mereka minta agar kebijakan Presiden ini untuk segera ditindaklanjuti,” kata Darwis Massi, Jumat, 27 Maret 2020.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  itu,  para debitur itu sangat merasakan imbas dari pada Covid-19 ini. Sebab, usaha yang mereka jalankan untuk sementara waktu tidak berjalan maksimal seperti hari biasanya.

“Jadi, memang betul mereka sangat merasakan dampak dari virus Corona ini,” ujarnya.

Bahkan, kata Darwis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan salah satu perbankan terkait keringanan pembayaran cicilan kredit ini. “Tapi dari pihak bank itu, hanya memberlakukan keringanan untuk pembayaran angsuran pokok saja. Tetapi, untuk bunganya tidak, bunganya tetap jalan. Ini yang menjadi kendalanya. Jadi, kalau bisa, pokok dan bunganya itu diberi keringanan juga,” tandas Darwis Massi yang juga mantan Anggota DPRD Kota Jayapura pada periode lalu.

Namun, Darwis Massi berharap selama isolasi wilayah ini berlaku, pemerintah baik itu provinsi atau kabupaten/kota ada kompensasi terhadap masyarakat kecil khususnya masyarakat ekonomi lemah agar dapat memberikan sembako gratis bagi warga.

“Jadi, kompensasi ini diberikan khusus untuk masyarakat ekonomi lemah saja.  Karena dengan adanya social distancing ini otomatis penghasilan mereka juga berkurang, bahkan mungkin tidak ada pemasukan sama sekali. Padahal mereka harus menghidupi kebutuhan keluarganya. Jadi mungkin pemerintah juga harus memperhatikan hal ini,” pungkasnya. (tia/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *