Kodefikasi 14 Kampung Adat Bukti Perjuangan Pemkab Jayapura

Anggota MRP Dorlince Mehue, SE.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Salah satu momen bersejarah pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)  Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) ke 9 di Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2022 nanti yang bertepatan dengan pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI itu adalah penyerahan Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura yang rencananya akan langsung diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan ini akan menjadi kado terindah dan luar biasa kepada Masyarakat Adat Papua, khususnya di Bumi Khenambay Umbay sebagai bentuk pengakuan negara kepada pemerintahan adat yang selama ini ada. Namun,  belum ada pengakuan dari negara secara hukum.

Salah satu Anggota MRP Dorlince Mehue, SE, mengatakan perjuangan panjang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw telah menunjukkan hasil dan juga menjadi bukti, jika pemerintah terus berjuang untuk kelestarian adat di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga : Disambut Ribuan Warga, Bupati Jayapura: 14 Kode Kampung Adat ini Milik Kalian

“Jadi, pemberian Kodefikasi 14 Kampung Adat ini merupakan perjuangan panjang yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan bapak bupati, yang telah menunjukkan hasil dan bukti bahwa pemerintah terus berjuang untuk melestarikan adat dan menjaga eksistensi masyarakat adat di daerah ini,” kata Dorlince Mehue disela-sela menghadiri Media Gathering antara Panitia KMAN VI Tahun 2022 dengan sejumlah wartawan, di Suni Garden Lake Hotel, Kota Sentani.

Selain itu, kata Dorlince Mehue, pemberian Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Otsus Papua yang telah mendapat pengakuan dari negara.

“Jika dalam implementasinya berjalan baik, maka sangat memungkinkan seluruh kampung, bahkan di wilayah adat lainnya juga bisa didorong menjadi kampung adat. Sehingga kehidupan adat dan istiadat masyarakat asli Papua di 28 Kabupaten/Kota lainnya tetap terjaga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dikatakannya, pengakuan negara terhadap adat ini sesuai dengan harapan Masyarakat Adat, dalam rangka pembangunan di Papua yang dimulai dari kampung, sesuai dengan tatanan adat dan juga kearifan lokal masyarakat adat setempat. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *