Menang di PHI, Akhirnya Hotel Mettar Star Bayar Gaji Kiagus Wiratama

Kiagus Rachmansyah Wiratama bersama kuasa hukumnya Yulianto SH, MH memenangkan gugatan PHI di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura terhadap Hotel Metta Star.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura memenangkan gugatan Kiagus Rachmansyah Wiratama terhadap Hotel Metta Star Waena, Kota Jayapura pada persidangan putusan 13 Agsutus 2021. Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA Nomor: 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap tertanggal 13 Agustus 2021 memutuskan antara lain, Hotel Metta Star tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut, mengabulkan gugatan Kiagus Rachmansyah Wiratama untuk sebagian dengan verstek dan menghukum Hotel Metta Star untuk membayar secara tunai hak-hak Kiagus Rachmansyah Wiratama sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu sebesar Rp 45.000.000.

Sekadar diketahui, terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut, pihak Hotel Metta Star mengajukan Kasasi. Dalam Putusan Kasasi Nomor : 78 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 22 Februari 2022 menyatakan bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan Hotel Metta Star tidak dapat diterima.

Dengan tidak diterimanya permohonan Kasasi Hotel Metta Star tersebut seperti yang dinyatakan dalam amar Putusan Kasasi Nomor : 78 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 22 Februari 2022 tersebut, maka dengan demikin perkara ini dimenangkan oleh Kiagus Rachmansyah Wirathama dan pihak Hotel Metta Star harus membayar secara tunai hak Pekerja Kiagus Rachmansyah Wirathama sebesar Rp 45.000.000.

Yulianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum Kiagus Rachmansyah Wiratama, menyatakan terjadi kendala dalam proses eksekusi atas Putusan Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap tertanggal 13 Agustus 2021 jo. Putusan Nomor : 78 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 22 Februari 2022 karena Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura lambat menanggapi permohonan eksekusi dari Tim Kuasa Hukum.

Diakui, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA terhadap Putusan tersebut yaitu pada tanggal 16 September 2022, tanggal 02 November 2022, tanggal 2 Desember 2022 dan 18 April 2022, namun dalam perjalanan eksekusi selalu mengalami hambatan sehingga pekerja Kiagus Rachmansyah Wiratama membuat Laporan Pengaduan ke Ombudsman tertanggal 14 Maret 2023.

“Dengan Ombudsman turun tangan, akhirnya eksekusi terhadap putusan tersebut baru dapat terlaksana tanggal 9 Agustus 2023,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *