Tak Main-main! Satgas Damai Cartenz Pastikan Proses Hukum Anggota KKB Transparan

Penyidik tengah membawa salah satu tersangka anggota KKB Yahukimo.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen profesionalisme dalam penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman gangguan kamtibmas.

Salah satu tersangka berinisial N-M yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo kini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik telah menetapkan tersangka dalam status penyidikan dan memprosesnya melalui mekanisme hukum yang sah.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tahap ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Adarma.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi berwenang demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Papua.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *