Terkendala Hari Libur, Pansus DPRK Nduga Perpanjang Tahapan Pemilihan Wabup 2025–2030

Ketua Pokja Verifikasi Pansus Pemilihan Wakil Bupati DPRK Nduga, Soleh Elopere, SE,
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon Wakil Bupati (Wabup) Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 sekaligus melakukan perubahan jadwal tahapan pemilihan.

Ketua Pokja Verifikasi Pansus Pemilihan Wakil Bupati DPRK Nduga, Soleh Elopere, SE, didampingi Ketua Pansus DPRK Nduga, Karelak Kogeya, S.Aris, menjelaskan bahwa proses verifikasi telah dilaksanakan sejak 11 hingga 24 Februari 2026 di Jayapura, Manado, hingga Jakarta.

“Dalam pelaksanaan verifikasi, kami menghadapi kendala hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah pusat, sehingga waktu kerja efektif menjadi terbatas dan proses belum maksimal,” ujarnya di Jayapura, Kamis (27/2/2026).

Masih Ada Kekurangan Administrasi

Berdasarkan hasil verifikasi, Pansus menemukan masih terdapat kekurangan administrasi yang harus dilengkapi oleh gabungan partai politik pengusung dua bakal calon Wakil Bupati.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Pilkada, yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Selain itu, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Otonomi Daerah Dirjen FKDH dan DPRD.

Konsultasi tersebut dilakukan melalui surat resmi tertanggal 18 dan 23 Februari 2026 guna meminta pedoman hukum terkait pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga.

Hingga saat ini, Pansus masih menunggu surat jawaban dari Kemendagri sebagai dasar hukum dalam melanjutkan tahapan berikutnya.

Ketua Pokja Verifikasi Pansus Pemilihan Wakil Bupati DPRK Nduga, Soleh Elopere, SE, didampingi Ketua Pansus DPRK Nduga, Karelak Kogeya, S.Aris,

Force Majeure dan Penyesuaian Jadwal

Perubahan jadwal tahapan juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta surat dari Bupati Nduga terkait perbaikan dan kelengkapan berkas bakal calon.

Kondisi tersebut dipandang sebagai keadaan force majeure yang berdampak pada penyesuaian tahapan.

Melalui rapat kerja bersama pimpinan DPRK Nduga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 70/PANSUS/BA/DPRK-ND/II/2026, disepakati perubahan jadwal sebagai berikut:
1. Perbaikan dan kelengkapan berkas persyaratan oleh gabungan partai politik dilaksanakan selama 10 hari kerja, terhitung 23 Februari hingga 6 Maret 2026.
2. Verifikasi rekomendasi dan penetapan calon Wakil Bupati dilaksanakan selama 5 hari kerja, 9–13 Maret 2026.
3. Pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Nduga dijadwalkan pada 16 Maret 2026.

Jamin Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Pansus menegaskan, perubahan jadwal dilakukan semata-mata untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi maladministrasi setelah penetapan dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Nduga terpilih.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 tetap dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga stabilitas pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Nduga,” tegas Pansus.

Pansus DPRK Nduga mengimbau seluruh komponen masyarakat, khususnya gabungan partai politik pengusul dan bakal calon Wakil Bupati, untuk memperhatikan dan mengikuti tahapan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *