RPJMD Papua 2025–2029 Disahkan, Pemprov Segera Konsultasi ke Kemendagri untuk Evaluasi

Kepala Bapperida Provinsi Papua, Muflih Musaad.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasca ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perdasi), Pemerintah Provinsi Papua akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan bahwa setelah penetapan, tahapan yang tersisa hanyalah evaluasi dari Kemendagri.

“Setelah penetapan ini hanya ada satu fase, yaitu evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu, Perda RPJMD akan diundangkan dalam lembaran daerah,” ujar Muflih, Rabu (1/4/2026).

Ia mengaku optimistis dokumen RPJMD Papua 2025–2029 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, rapat paripurna DPR Papua yang menghasilkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RPJMD.

“Ini fase yang sangat penting karena merupakan proses politik antara DPR Papua dan gubernur dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Papua akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri guna memperoleh hasil evaluasi. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Perdasi RPJMD dan pengundangannya dalam lembaran daerah.

Muflih menambahkan, RPJMD Papua 2025–2029 akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen.

Lebih lanjut, setelah penetapan Perdasi, pemerintah daerah akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Penetapan Renstra dilakukan paling lambat satu bulan setelah Perdasi RPJMD ditetapkan. Saat ini proses penyusunan Renstra OPD juga sedang berjalan secara simultan,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *