JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena yang menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah telah melakukan wanprestasi dalam perkara pembayaran sisa pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Galibia, Distrik Eragayam.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 25/PDT/2026/PT JAP, yang diputus pada 23 Juni 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juli 2026.
Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., mengatakan majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding secara formal, namun menolak seluruh alasan keberatan yang diajukan para pembanding serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Wmn tanggal 1 April 2026.
“Dengan putusan tersebut, kewajiban Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk membayar kerugian materiil kepada klien kami sebesar Rp984.550.000 tetap berlaku,” kata Yuliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Papuaterkini.com.
Dalam putusan tingkat pertama yang kini telah berkekuatan hukum pada tingkat banding, Pengadilan Negeri Wamena menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan wanprestasi.
Majelis hakim juga menghukum kedua pihak tersebut untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp984.550.000.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jayapura menghukum para pembanding dan turut terbanding secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, termasuk biaya perkara banding sebesar Rp150.000.
Berawal dari Kontrak Tahun 2010
Perkara ini bermula dari Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602/115/KONT/K-DAK/PKPO/IX/2010 tanggal 17 September 2010 terkait pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri Galibia di Distrik Eragayam dengan nilai kontrak sebesar Rp1.406.500.000.
Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan telah diselesaikan 100 persen, diterima dengan baik oleh pemerintah daerah, serta bangunan telah digunakan sesuai peruntukannya.
Namun, pihak kontraktor hanya menerima pembayaran sebesar 30 persen atau Rp421.950.000, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp984.550.000 belum pernah dilunasi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penagihan hingga somasi.
Hakim Tolak Seluruh Keberatan Pembanding
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura juga menolak keberatan pembanding mengenai perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Menurut pertimbangan hakim, penggunaan nomenklatur lama dalam gugatan tetap sah karena sesuai dengan pihak yang tercantum dalam kontrak, sementara tanggung jawab atas pekerjaan tersebut tetap melekat pada Dinas Pendidikan.
Pengadilan juga menilai Bupati Mamberamo Tengah tepat dijadikan pihak tergugat mengingat kedudukannya dalam penggunaan dan pertanggungjawaban APBD, kewajiban melakukan monitoring serta evaluasi, serta karena hasil pekerjaan telah menjadi aset pemerintah daerah.
Sementara itu, permintaan agar DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah maupun Menteri Keuangan turut dijadikan pihak dalam perkara ditolak karena keduanya tidak terlibat dalam pembuatan maupun pelaksanaan kontrak.
Kuasa Hukum Harap Putusan Dipatuhi
Menanggapi putusan tersebut, Yuliyanto menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan kepastian hukum terhadap hak pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Putusan ini menegaskan bahwa pekerjaan yang telah selesai, diterima, dan dimanfaatkan harus dibayar sesuai kontrak. Perubahan nomenklatur perangkat daerah tidak menghapus kewajiban hukum yang telah lahir. Kami menghormati seluruh mekanisme hukum yang tersedia dan akan terus mengawal pemenuhan hak klien secara profesional,” ujar Yuliyanto.
Yuliyanto & Associates berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. (bat)














