PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Naftali Kobepa, Gubernur Papua Tengah Wajib Proses PAW

Yuliyanto, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR terkait tidak diteruskannya usulan peresmian dan pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (20/8/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Ad’jdam Riyange Zulfachmi S, S.H., dengan anggota Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., M.H. dan Irfan Amos Sampe, S.H.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Gubernur Papua Tengah selaku Tergugat dan menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa Tata Usaha Negara.

PTUN Nilai Kewenangan Gubernur Bersifat Terikat

Majelis Hakim menilai objek sengketa merupakan tindakan administrasi pemerintahan berupa tidak dilakukannya tindakan konkret oleh Gubernur Papua Tengah dalam proses PAW.

Pengadilan juga menegaskan Gubernur Papua Tengah merupakan pihak yang tepat sebagai Tergugat tanpa perlu melibatkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Majelis kemudian menegaskan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid).

Dalam posisi tersebut, Gubernur berfungsi sebagai jembatan administrasi yang menghubungkan DPR Papua Tengah dengan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Menurut Majelis, tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut merupakan tindakan faktual pemerintahan yang bersifat pasif atau omission.

Surat Penundaan DPW PKB Dinilai Tak Bisa Mengalahkan Undang-Undang
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai surat penundaan dari DPW PKB Papua Tengah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menangguhkan perintah yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepentingan partai politik, menurut pertimbangan tersebut, tidak dapat mengintervensi maupun menunda proses hukum administrasi negara yang telah berjalan.
Majelis juga menolak alasan kehati-hatian yang digunakan Gubernur Papua Tengah sebagai dasar untuk menunda proses PAW.

Prinsip kehati-hatian, menurut pengadilan, tidak boleh digunakan untuk meniadakan atau menunda kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Dalam kewenangan terikat, kehati-hatian justru diwujudkan dengan melaksanakan perintah undang-undang secara tepat waktu.

Naftali Kobepa Raih 5.619 Suara

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa Naftali Kobepa merupakan anggota PKB sekaligus calon Anggota DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 7.
Naftali tercatat memperoleh 5.619 suara.

Sementara itu, Simon Gobai telah diberhentikan sebagai Anggota DPR Papua Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024.

Majelis menilai tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah terpenuhi.

Karena itu, ketentuan Pasal 144 ayat (4) wajib dilaksanakan Gubernur Papua Tengah dengan meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.
Tindakan Gubernur Dinyatakan Melanggar Hukum

PTUN Jayapura menyatakan tindakan Gubernur Papua Tengah yang tidak meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa telah mengabaikan ketentuan Pasal 144 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Majelis menilai tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status Naftali Kobepa.

Dari sisi prosedur maupun substansi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.

Atas dasar itu, tindakan Gubernur Papua Tengah dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Amar Putusan PTUN Jayapura

Dalam amar putusannya, PTUN Jayapura memutuskan:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan Gubernur Papua Tengah yang tidak meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
Mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp352.000.

Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Kepastian Hukum

Kuasa hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyebut putusan PTUN Jayapura sebagai kemenangan bagi kepastian hukum dan prinsip bahwa pejabat pemerintahan wajib tunduk pada perintah undang-undang.

“Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik dan bukan pula sengketa internal partai. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW dalam batas waktu tertentu, kewajiban itu harus dilaksanakan. Pertimbangan Majelis Hakim memberikan kepastian terhadap hal tersebut,” tegas Yuliyanto.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak hukum seluruh pihak dan meminta agar putusan tersebut dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, Gubernur Papua Tengah wajib meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Naftali Kobepa juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *