Pemkab Mamberamo Raya Perpanjang Pembatasan Sosial

Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos dalam suatu kesempatan, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua melakukan perpanjangan pembatasan sosial dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 440/3705/SET yang dilanjutkan hingga 13 April 2020.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya juga mengikuti langkah serupa dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Pada prinsipnya kami mendengar dari pusat, karena itu suatu keputusan yang tidak bisa digugat. Apalagi, kami para bupati sudah menandatangani kesepakatan untuk pembatasan sosial itu. Jika Pemprov Papua memperpanjang itu, ya kami tentu akan mengikutinya,” kata Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos, Rabu, 1 April 2020.

Apalagi, kata Bupati Dasinapa, pembatasan social ini dalam upaya untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat di Papua, termasuk yang ada di Kabupaten Mamberamo Raya.

“Ini kan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jadi, kita tidak bisa buat regulasi – regulasi yang berdasarkan porsi daerah masing-masing, apapun alasannya,” tandasnya.

Selain itu, imbuh Bupati Dasinapa, Gubernur Papua bersama Forkompinda Papua dan seluruh bupati dan wali kota se Papua telah sepakat melakukan pembatasan social atau karantina wilayah untuk mencegah virus Corona atau Covid-19 di Papua hingga penutupan bandara dan pelabuhan sementara.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah Provinsi Papua,  Hery Dosinaen menyebutkan dengan perpanjangan ini, maka aktivitas perkantoran pemerintahan akan kembali normal pada 14 April 2020.

“Pegawai akan masuk seperti biasa, dari yang sebelumnya ASN bekerja dari rumah dan akan memulai aktivitas pemerintahan pada 14 April 2020,” kata Hery, Selasa, 31 Maret 2020.

Sekda Hery Dosinaen menyebutkan kegiatan aktivitas pasar dan pusat perbelanjaan lainnya tetap bisa membuka usahanya, mulai pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *