DPRD Mamberamo Raya Gelar Sidang LKPJ Bupati

Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Basutey, SIP, MKp menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dalam rapat paripurna DPRD Mamberamo Raya dengan agenda LKPJ Bupati tahun anggaran 2019.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – DPRD Mamberamo Raya menggelar Rapat Paripurna Khusus atau sidang dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamberamo Raya tahun anggaran 2019, Senin, 1 Nopember 2020.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey, SPd ini, Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP, MKp mengatakan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabuapten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 yang telah diaudit secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, memberikan opini ‘Tidak Memberikan Pendapat’.

Namun, kata Plt Bupati Yakobus Britay, terdapat kemajuan yang signifikan sebagaimana ditandai dengan berkurangnya rekomendasi BPK (setor) sebagai indikasi kerugian negara.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemda untuk instrospeksi, berbenah diri dan bekerja serius untu melaksanakan pengelolaan keuangan,  pengelolaan barang dan pelaksanaan pemerintahan secara lebih baik, transparan dan akuntable,” katanya.

Menurutnya, rancangan perda dan LKPJ diajukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Mamberamo Raya sudah dilakukan peberikan sesuai dengan hasil audit BPK RI tahun anggaran 2019.

Plt Bupati Yakobus Britay memaparkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang realisasinya telah disesuaikan dengan audit BPK RI, dimana untuk realisasi pendapatan tahun anggaran 2019 berjumlah Rop 1,130 miliar, pendapatan asli daerah (PAD) realiasinya Rp 7,331 miliar yang terdiri pajak daerah Rp 2,573 miliar, retribusi daerah Rp 6,04 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1,286 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 3,465 miliar.

Pendapatan transfer realisasinya sebesar Rp 996,831 miliar, yang terdiri dari dana perimbangan Rp 920,733 miliar, dana transfer pemerintah pusat lainnya Rp 59,066 miliar, transfer pemerintah provinsi Rp 8,032 miliar.

Sedangkan, lain-lain pendapatan yang sah, realisasinya Rp 126,465 miliar yang terdiri dari pendapatan hibah Rp 29 miliar dan pendapatan bantuan keuangan Rp 97,465 miliar.

“Dengan demikian total pendapatan daerah tahun anggaran 2019 secara keseluruhan Rp 1,130 triliun, bertambah sebesar Rp 62,51 miliar atau 5,85 persen dari realisasi pendapatan tahun 2018 sebesar Rp 1,068 triliun,” ungkapnya.

Dikatakan, jumlah realisasi belanja dan transfer daerah Kabupaten Mamberamo Raya Rp 1,226 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 106,786 miliar atau 9,53 persen dari realisasi belanja dan transfer tahun anggaran Rp 2018 sebesar Rp 1,12 triliun.

Plt Bupati Yakobus Britay merinci realisasi belanja dan transfer itu, yakni belanja operasi untuk belanja pegawai Rp 272,927 miliar, belanja barang Rp 383,293 miliar, belanja bunga Rp 0, belanja subsidi Rp 11,2 miliar, belanja hibah Rp 64,183 miliar, belanja bantuan sosial Rp 28,793 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp 0.

Sedangkan, untuk belanja modal yakni belanja modal tanah Rp 9,419 miliar, belanja peralatan dan mesin Rp 38.426 miliar, belanja gedung dan bangunan Rp 106,86 miliar, belanja jalan dan irigasi Rp 115,427 miliar dan belanja asset tetap Rp 137 miliar.

Untuk belanja tak terduga sebesar Rp 10,199 miliar, belanja transfer bantuan sebesar Rp 185,926 miliar.

“Selain pendapatan dan belanja daerah, terdapat komponen pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Rp 103,319 miliar dan pengeluaraan pembiayaan Rp 3 miliar, merupakan penyertaaan modal (investasi) pemerintah daerah ke Bank Papua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey dalam pembukaan sidang ini, mengatakan bahwa LKPJ bupati merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah, melaporkan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ tahun anggaran 2019 pentng untuk dicermati oleh kita sebagai anggota DPRD dalam kapasitasnya sebagai representasi seluruh masyarakat Mambramo Raya, karena di dalam LKPJ termuat berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, ini jadi bahan evaluasi indikator keberhasilan dan kekurangan bupati dan jajarannya dari beberapa hal diatas,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *