BURMESO, Papuaterkini.com – Dalam upaya menertibkan asset terutama kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya telah melakukan kerjasama bersama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kerjasama itu, diwujudkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Mamberamo Raya dan Kejaksaan Negeri Jayapura pada Agustus 2020.
Kepala Bagian Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, SH mengatakan, jika kini MoU itu telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melacak semua asset yang ada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Sarmi.
“Kejaksaan telah menyurat secara resmi kepada para pemegang kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua untuk diserahkan kepada mereka,” kata Yakobus Kawena, baru-baru ini.
Bahkan, kata Yakobus Kawena, dalam upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayapura telah membuahkan hasil, dimana ada tiga kendaraan dinas telah diserahkan.
“Dua kendaraan dinas diserahkan ke Kejaksaan dan satu ada di Mamberamo Raya. Saya sudah melihatnya sendiri yang di Mamberamo,” katanya.
Ia mengimbau kepada para pegawai termasuk kepala dinas, mantan kepala dinas maupun siapa saja yang masih memegang kendaraan dinas untuk diserahkan ke Kejaksaaan, nantinya akan ditata dan ditertiban, sehingga masalah asset bisa lebih baik lagi dan dapat mempengaruhi opini dari BPK RI Perwakilan Papua yang masih memberikan opini tanpa memberikan pendapat alias disclaimer.
Sementara itu, Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP, MKp mengapresiasi masukan legislative terkait penertiban barang milik daerah.
“Perlu disampaikan bahwa saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan monitoring dan inventarisasi asset daerah. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses labeling baik asset bergerak maupun tidak bergerak,” katanya.
Apalagi, imbuh Yakobus Britay, pemerintah daerha sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan terkait penertiban barang milik daerah khususnya asset kendaraan roda empat.
“Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah untuk mengamankan asset pemerintah daerah,” pungkasnya. (bat)