JAYAPURA, Papuaterkini.com – Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP, MKp meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih ada di luar Kabupaten Mamberamo Raya harus segera kembali ke tempat tugas untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Secara khusus, kata Plt Bupati Yakobus Britay, bagi kepala distrik wajib berada ditempat tugas saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember tahun 2020.
“Setiap kepala distrik, wajib ada ditempat tugas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020,” tegas Yakobus Britay di Jayapura, Jumat, 4 Desember 2020.
Bahkan, Plt Bupati Yakobus Britay mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi kepala distrik yang tidak melaksanakan tugasnya saat pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut berlangsung.
“Jadi, siapapun kepala distrik yang tidak ada ditempat tugas, akan diberikan sanksi tegas. Jadi, kepala distrik wajib ada di distrik,” tandasnya.
Sebab, lanjut Plt Bupati Yakobus Britay, kepala distrik juga harus membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kepala distrik harus mengarahkan semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak ini dan wajib menjaga daerahnya dengan baik dan aman,” imbuhnya. (bat)