Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Biak Numfor Gandeng Kejaksaan, BPN dan Bank Papua

Penandatangan kerjasama Pemkab Biak Numfor bersama Kejaksaan Negeri , BPN dan Bank Papua.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Kabupaten Biak Numfor mangandeng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak untuk melakukan penertiban aset-aset milik pemerintah daerah.

Kerja sama yang ditindaklanjuti dalam bentuk pendatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu, tak hanya dibidang penertiban aset saja, namun juga meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Tak hanya Kejari, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga melakukan penandatangan nota kerja sama dengan pihak PT Bank Papua dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor, di Swisbell Hotel Cenderawasih Biak, kemarin.

Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R Kapissa mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan Kejari Biak bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

“Kesepakatan kerjasama ini dapat membantu dalam hal penertiban aset-aset milik daerah dan diharapkan membantu dalam penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Untuk kerjasama dengan BPN, Wabup Jimmy Kapissa menjelaskan, terkait dengan persertifikatan tanah, permasalahan tanah hingga perintegrasian data peta dengan perpajakan daerah.

“Dengan adanya kerjasama dengan BPN ini, maka dapat menjadi jenjang untuk percepatan persertifikatan tanah milik pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” jelasnya.

Sedangkan, kerjasama dengan Bank Papua, untuk mengoptimalkan pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah serta payroll gaji atau sistem pembayaran gaji ASN.

“Kerjasama ini dapat mempermudah pemerintah dalam membayarkan gaji ASN dan dapat mengurangi adanya kesalahan karena manusia serta efisiensi penggajian pengawai,” imbuhnya. (un)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *