Pengelolaan Beasiswa Luar Negeri, Komisi D DPR Papua Barat Studi Banding ke DPR Papua

Ketua Komisi V DPR Papua, Jacobus Kamasan Komboy bersama Wakil Ketua Komisi D DPR Papua Barat memberikan keterangan usai pertemuan baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Komisi V DPR Papua, Jacobus Kamasan Komboy bersama Wakil Ketua Komisi D DPR Papua Barat memberikan keterangan usai pertemuan baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melakukan studi banding ke DPR Papua terkait pengelolaan dana pendidikan atau beasiswa bagi anak-anak asli Papua yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Kunjungan itu, dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPR Papua Barat, Demianus Rumpaidus bersama sejumlah anggota Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan bersama staf dan diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPR Papua, Jakobus Kamasan Komboy bersama sejumlah anggota Komisi V DPR Papua, baru-baru ini.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi D DPR Papua Barat, Demianus Rumpaidus mengakui jika pihaknya tengah melakukan studi banding ke DPR Papua terkait pengelolaan dana pendidikan atau beasiswa.

“Kami memilih datang ke Jayapura untuk bertemu dengan Komisi V DPR Papua dalam membahas tentang persoalan pendidikan dan beasiswa luar negeri maupun dalam negeri,”  kata Demianus Rumpaidus.

Apalagi, kata Demianus Rumpaidus, DPR Papua Barat akan menyusun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang bantuan pendidikan dalam dan luar negeri  dalam beberapa waktu ke depan.

Diakui, dalam pertemuan itu, banyak masukan-masukan yang baik sudah disampaikan Komisi  V DPR Papua, salah satunya pengelolaan dana pendidikan luar negeri yang selama ini dilakukan oleh Pemprov Papua kepada anak-anak asli Papua. Apalagi, saat ini dana pendidikan itu, di Provinsi Papua telah ditangani oleh Biro Otsus, bukan lagi di Dinas Pendidikan.

“Untuk diketahui, dana beasiswa sendiri di Papua Barat tadinya ada di Dinas Pendidikan, ini kami minta harus dialihkan ke biro khusus atau Biro Otsus seperti yang dilakukan Pemprov Papua agar supaya lebih terarah,” katanya.

Demianus Rumpaidus berjanji hasil dari pertemuan dengan Komisi V DPR Papua itu, setelah pihaknya kembali ke Papua Barat, akan memasukkan pasal-pasal ke dalam raperdasus yang saat in tengah disusun.

Ditambakan sekarang ini untuk beasiswa dalam negeri maupun luar negeri telah berjalan di Papua Barat, namun masih menggunakan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya, padahal mestinya harus ada peraturan daerah sehingga pihaknya melakukan studi banding ke Papua.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Papua, Jacobus Kamasan Komboy mengakui jika dalam kunjungan Komisi D DPR Papua Barat itu, mereka menanyakan tentang pengelolaan pendidikan luar negeri.

Menurut anggota Fraksi Hanura DPR Papua ini, jika mereka tahu bahwa Provinsi Papua sudah sekian tahun ini mengirim siswa ke beberapa perguruan tinggi di berbagai negara, bahkan anak-anak Papua itu banyak yang berprestasi dalam pendidikannya.

“Dalam pertemuan tadi banyak hal yang kami sudah sarankan kepada mereka, tetapi yang terpenting adalah harus ada sebuah grand desain, mulai dari perekrutan sampai mereka kembali apa yang akan mereka buat untuk negeri mereka sendiri.  Jadi, dalam perancangan dan penganggaran harus berpatokan pada grand desain yang kami sudah laksanakan,”  kata Jack Komboy, sapaan akrabnya.

Pihaknya juga menyarankan karena mengirim pelajar ini memakai dana Otsus, sehingga harus membetuk satu biro yaitu Biro Otsus untuk mengurusi masalah beasiswa pelajar baik dalam negeri maupun laur negeri agar tetap terarah. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *