Hukrim  

Kredit Fiktif Rp 188 M di Bank Papua Enarotali, 25 orang diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, papuaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini telah memeriksa 25 saksi dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian Rp.188 miliar di Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai. Kasus yang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan ini pun akan terus diusut tuntas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya mengatakan 25 saksi itu diperiksa hingga Jumat (11/9) siang. Para saksi yang diperiksa antaralain Direksi Bank Papua di kantor pusat dan juga mantan pejabat jajarannya di Enarotali, juga dinas terkait.

Meski terkendala waktu akibat situasi pandemi Covid-19, namun pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.

“Sekarang sudah 25 saksi yang telah kami periksa, ada dari pihak Bank Papua dan dinas terkait di Paniai. Kami juga berkoordinasi dengan pihak BPK dalam penyidikan,” ujar Alexander kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (11/9) siang.

Alexander menuturkan, saat ini pihaknya bersama BPK tengah menghitung nilai rill kerugian negara akibat kredit fiktif yang diajukan 47 kreditur kepada Bank Papua cabang Enarotali, sejak 2016 hingga 2017 lalu.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti kami mintai pertanggungjawaban. Sekarang masih proses perhitungan berapa nilai kerugian rillnya,” tegasnya, seraya memastikan 47 kreditur pasti dipanggil untuk mengusut tuntas kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada 2016 hingga 2017 lalu. Dalam prakteknya, oknum pelaku meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar. Bank Papua mengeluarkan total dana Rp 281 miliar saat itu.

Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.

“Namun SPK-nya bodong semua. Tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum,” beber Kejati Papua Nikolaus Kondomo, Juli 2020 lalu.

Proses penyidikan, lanjuta dia, telah berlangsung sejak 2018. Para saksi pun pernah diperiksa sebelumnya.

Nikolaus menegaskan jika di era kepemimpinannya kasus dugaan korupsi di Bank Papua cabang Enarotali itu akan diusut tuntas. Demikian juga kasus korupsi lainnya yang sempat tertunda.

Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang menyatakan jika pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung atas kasus di instansinya. Bantuan pengumpulan barang bukti akan diberikan apabila diminta pihak kejaksaan.

Bank Papua sendiri telah memeriksa dan memecat pegawai yang dianggap terlibat dan merugikan keuangan perusahaan Bank Pembangunan Daerah Papua.

“Sudah semua diberhentikan. Sesuai dengan peraturan perusahaan,” tegas Sebayang menyatakan sikapnya, belum lama ini. (Paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *