Hukrim  

Pengaruh Miras, Wabup Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, papuaterkini.com – Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang Polwan di Jalan Ardipura Kota Jayapura, Papua, tepatnya di tikungan dekat Bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu (16/9) pagi, sekitar pukul 07.30 WIT.

Mobil Toyota Hilux yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan dan menabrak motor Yamaha N-Max yang dikendarai Bripka Christin M Batfeny (36) anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua.

Batfeny yang berpakaian seragam lengkap, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua utuk apel pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, Dabi yang mengemudikan mobil itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sebab, ditemukan sisa botol Miras yang dikonsumsinya di dalam mobil. Selain itu, Dabi tak mengantongi kelengkapan STNK dan SIM.

“Pelaku dan saksi telah kami amankan dan masih diperiksa. Kami temukan barang bukti botol minuman keras sisa maupun bekas,” ujar Gustav saat ditemui wartawan di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (16/9) siang.

Gustav menuturkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah.

Sementara, status Erdi Dabi saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Yalimo. Dia pun sedang mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

“Untuk posisi jabatan politis lainnya, saya tidak bisa mengomentari. Mungkin yang lebih tahu pihak penyelenggara Pemilu baik di Provinsi atau di Kabupaten,” jelasnya.

Gustav menambahkan, dua orang saksi yang melihat kejadian saat ini telah dimintai keterangannya terkait kecelakaan ini. Begitu pun pelaku dan seorang rekannya yang bersama dalam mobil masih diperiksa untuk mengungkap kronologis lengkap kecelakaan maut.

“Dari situ kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Gustav.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu membenarkan jika Erdi Dabi merupakan calon kepala daerah peserta Pemilu Serentak 2020.

“Benar, yang bersangkutan peserta Calon Bupati Yalimo 2020. Namun untuk detailnya silahkan hubungi Ketua KPU Yalimo,” kata Melkianus. (paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *