Hukrim  

Wabup Penabrak Polwan Terancam 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA – papuaterkini.com-Polisi menetapkan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36), anggota Bidang Propam Polda Papua, pada Rabu (16/9) pagi.

Erdi Dabi dijerat dengan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Ia menyatakan jika Erdi Dabi positif mengkonsumsi minuman keras. Hal ini menyusul test alkohol yang dilakukan Kepolisian Resor Jayapura Kota terhadap pelaku.

“Prinsipnya, kasus ini tetap berjalan normal seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2009. Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Waterpauw kepada wartawan, usai mengunjungi keluarga korban di Kota Jayapura, Kamis (17/9) siang.

Kapolda sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Ia mengimbau semua pihak untuk tidak melihat latar belakang pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan Erdi Dabi adalah tindakan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain.

“Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan,” ujar Waterpauw dengan raut sedih.

Waterpauw mengenal Bripka Christin merupakan anggota Polwan yang supel, disiplin dalam bekerja dan loyal pada pimpinan. Ini dibuktikan sejak dirinya menjabat Wakapolda Papua hingga dua kali menjabat sebagai pucuk pimpinan di Mapolda Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick PA 1163 DS, pada Rabu 16 September 2020, sekira pukul 07.30 WIT.

Dengan kondisi mabuk alkohol, pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan dan menabrak Bripka Christin Batfeny yang mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

Batfeny yang berpakaian seragam lengkap, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua utuk apel pagi. Ia terpental sekitar tiga meter dan jatuh ke dalam parit, setelah ditabrak oleh pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Gustav Robby Urbinas mengatakan, Dabi yang mengemudikan mobil itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sebab, ditemukan sisa botol Miras yang dikonsumsinya di dalam mobil.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah.

Sementara, status Erdi Dabi saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Yalimo. Dia pun sedang mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. (Paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *