Hukrim  

Dilimpahkan ke Jaksa, Viktor Yeimo Diminta Dipindahkan dari Rutan Mako Brimob

Koordinator Litigasi Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH, MH mendampingi tersangka Viktor Yeimo dalam acara penyerahan berkas dan tersangka ke jaksa secara virtual, 6 Agustus 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera memindahkan Viktor F Yeimo dari tahanan Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura.

Apalagi, penyidik Polda Papua telah melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura, 6 Agustus 2021, yang dilakukan secara virtual itu.

Kuasa Hukum Viktor F Yeimo sempat menanyakan alasan pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa selanjutnya sebagai jawabannya jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual.

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mengatakan, jika Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta          Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan tahanan dari rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981,” katanya dalam release, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Selain itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga mempertanyakan komitmen pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan jaksa.

Apalagi, kata Emanuel Gobai, ada fakta dugaan pelanggaran hak-hak tersangka secara jelas-jelas terjadi pada saat jaksa menanyakan Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan tahanan dari rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP dan kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya.

Permintaan  Viktor F Yeimo  dengan argumentasi dan pengalaman yang dijalani sejak 10 Mei 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 itu, tidak dijawab secara professional oleh jaksa sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet sehingga suara handphone putus-putus.

“Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo  juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo,” ujar Emanuel Gobai yang juga Ketua LBH Papua ini.

Ditambahkan, semua fakta hukum diatas secara langsung menujukan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual.

“Terlepas dari fakta tersebut, sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *