Hukrim  

Keluarga korban Pencabulan Anak Serahkan Sepenuhnya kepada Hukum

Ny Jumi'ati keluarga korban pencabulan anak memberikan keterangan kepada pers, Kamis, 19 Agustus 2021.
banner 120x600
banner 468x60

KEEROM, Papuaterkini.com – Ny Juma’ati (50), mengaku sedih ketika mendengar keponakannya, sebut saja Mawar (6) menjadi korban pencabulan dari tetangganya di Arso, Kabupaten Keerom, Papua.

“Terkait kasus pencabulan yang dialami keponakan saya, kami pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Ny Juma’ati, dalam releasenya yang diterima Papuaterkini.com, Kamis, 19 Agustus 2021.

Ia menceritakan, peristiwa pilu itu terjadi pada Jum’at, 9 Juli 2021 sekitar pukul 13:15 WIT, dimana korban saat itu sedang bermain di teras rumah tetangga. Tak lama kemudian, diduga pelaku berinisial HW (55) mendatangi korban yang sedang  duduk di teras rumah.

Lalu, pelaku mengajak ngobrol sambil memegang tangan korban. Awalnya, korban agak takut karena belum pernah kenal dan bertemu pelaku yang alamat rumahnya agak jauh dari kompleks rumah korban.

Setelah itu, pelaku memangku korban sambil bertanya dengan pertanyaan yang tidak lazim.  “Dek… adek sudah punya pacar..?” kata pelaku kepada korban.

Korban hanya tertawa karena tidak mengerti dengan pertanyaan tersebut. “Mau ya, jadi pacar saya..?” rayu pelaku yang sudah paruh bayah itu.

Sembari memangku dan diajak ngobrol, lalu pelaku mencium korban dan  membuka (menurunkan) celana korban. Pelaku diduga melancarkan aksi yang tidak terpuji kepada korban dengan memegang area terlarang. Karena korban tidak berontak dan tidak mengerti, pelaku terus melakukan aksinya dengan memasukkan jarinya.

Merasa kesakitan korban tidak mau lagi dipangku oleh pelaku dan meminta turun. Lalu pelaku berkata kepada korban agar besok bisa bertemu lagi.

“Deek..besok kesini lagi yah…kita ketemu di sini,” kata Juma’ati meniru pengakuan korban.

Kejadian ini bisa terungkap, ketika korban pulang ke rumah yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari TKP, kemudian bercerita kepada kakaknya, sebut saja Bagus (11).

“Kak…adek punya pacar loh. Tadi adek diciumin sambil dipangku sama orang itu,” cerita korban kepada kakaknya.

Dari dalam rumah, lanjutnya, Ibu korban terkejut mendengar cerita itu, lalu memanggil ayah korban dan kemudian menanyai  perihal apa yang telah dialaminya.

“Menyakini puterinya mengalami pelecehan seksual, sang ayah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Keerom untuk usut kasus itu,” katanya.

Polisi juga menyarankan untuk visum dan telah menahan terduga pelaku. Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

Ny Juma’ati berpendapat bahwa negara ini adalah negara hukum dan penegakan supremasi hukum berlaku untuk setiap warga negara tanpa memandang status dan jabatan.

“Oleh sebab itu, saya berharap tidak ada pihak manapun yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini. Biarlah semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pada dasarnya, ujarnya, pihak keluarga korban sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap dilakukan sebagai bentuk efek jera dan contoh kepada oknum warga lainnya.

“Berbeda ketika kasus ini adalah kasus pencurian, mungkin kami tidak sampai membawa kasus ini ke meja hijau. Mengapa..? Karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini bukanlah perkara sepele, remeh temeh atau kasus biasa,” katanya.

Sebagai sesama manusia, pihak keluarga, lanjutnya, memahami betul betapa dampak yang dirasakan oleh keluarga akibat ulah pelaku ini, bagi orang yang memahami tentang hikmah dari setiap peristiwa tentu akan sangat mengerti akan hal ini.

“Trauma yang dialami oleh anak kami sebagai korban juga harus dipahami. Karena semenjak kejadian itu anak kami trauma takut bergaul, berinteraksi dengan orang lain terlebih orang yang baru dikenalnya sehigga masih dalam pengawasan komisi perlindungan anak,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah cukup jelas keterangan pelaku di dalam BAP di hadapan penyidik Polres Keerom, sehingga keluarga tinggal mengikuti proses hukumnya saja.

“Kami berharap baik pelaku, keluarga pelaku atau pihak manapun jangan berasumsi tanpa dasar. Semuanya akan di buktikan secara hukum nanti di pengadilan. Saya meyakini proses hukum ini akan memutuskan yang seadil-adilnya,” harapnya.

“Kami juga tidak menggunakan lawyers. Mengenai keluarga pelaku yang barangkali meyakini bahwa pelaku tidak melakukan apa yang diperbuatnya itu silahkan saja. Setiap pelaku kriminal yang sudah masuk bui, keluarga dekatnya pasti juga punya sikap yang sama terlebih orang tua, istri, suami atau anaknya,” sambungnya.

 

Misalnya begini, “Suami saya tidak mungkin melakukan tindakan melanggar hukum (misalnya) senyatanya terbukti sebagai pengedar narkoba (umpamanya). Jadi, hal itu hal biasa. Tetapi melakukan upaya pembenaran terhadap orang yang salah sama artinya bersekongkol dengan kejahatan dan bersekongkol dengan kejahatan hukumnya juga jahat,” paparnya.

Dengan mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan merupakan bentuk tertinggi penghormatan atas diri sendiri. Tetapi melakukan pembenaran atas sebuah kesalahan hanyalah akan menjatuhkan martabat dirinya sendiri.

“Harapan kami keluarga semoga tidak ada lagi predator-predator pelaku pencabulan yang berpotensi merusak masa depan anak-anak kita. Semoga hukum berpihak kepada yang benar, dan kami junjung supremasi hukum,” katanya.

Laporan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, telah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, di Kota Jayapura pada Jumat, 6 Agustus 2021, sore.

“Kasus ini berdasarkan LP / 170 / VII / 2021 / SPKT – KEEROM – PAPUA yang dilaporkan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Berti Harydika Eka Anwar sebagaimana dilansir dari  media online, Jumat, 6 Agustus 2021.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. “Setelah dinyatakan lengkap (P21), kami langsung serahkan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.

Atas kasus pencabulan yang dilakukannya HW dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sembari menunggu persidangan, tersangka kini masih mendekam di rutan Mapolres Keerom sebagai titipan jaksa.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *