Hukrim  

Polisi Bekuk Komplotan Pembuat Dokumen PCR Palsu

banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengaman 3 orang pembuat Hasil Tes PCR palsu dan 1 penggunanya.

Penangkapan empat orang ini berdasarkan laporan dari Kantor Karantina Bandara Sentani yang dilaporkan ke Polisi, belum lama ini

Kapolres Jayapura, AKBP. Frederik Macklarimbon kepada wartawan mengungkapkan dari laporan tersebut pihaknya bergerak cepat dan langsung mengamankan SM, NK dan M selaku pembuat dokumen palsu tersebut serta T yang menggunakan jasa mereka untuk mencetak dokumen tersebut.

Macklarimbon pun menjelaskan, dari hasil pengembangan ada alur yang terlewati dalam proses pemeriksaan PCR dan swab antigen di Bandar Udara Sentani, karena diduga ada orang dalam yang terlibat dalam pemalsuan hasil tes PCR tersebut.

“Jadi calon penumpang ini tidak ke posko pemeriksaan yang dibuat oleh pihak Karantina di Bandara melainkan langsung ke maskapai untuk boarding.” katanya, Jumat (06/08)

“Tapi setelah diperiksa oleh pihak maskapai, rupanya NIK dari calon penumpang ini tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan kalau pernah melakukan vaksinasi ataupun PCR, sehingga pihak maskapai langsung melaporlan hal tersebut ke Karantina Bandara Sentani” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa komplotan ini sudah beroperasi sejak bulan Juni lalu. Harga Tes PCR palsu cetakan mereka relatif lebih murah ketimbang yang dibuat oleh rumah sakit ataupun instansi terkait.

Yakni Rp. 600.0000 untuk surat hasil PCR Palsu dan Rp. 150.000 untuk surat Swab Anti Gen Palsu yang mereka buat.

Ditanyai soal wilayah operasi komplotan ini, Kapolres mengatakan saat mereka beroperasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Untuk pengguna jasa mereka baru kedapatan yang di Bandara Sentani saja, untuk di Pelabuhan Jayapura masih akan terus kita dalami” tukasnya.

“Jadi hitung saja kalau dari bulan Juni Hingga awal Agustus ini pasti keuntungannya sudah banyak karrna sudah ada ratusan dokumen palsu yang mereka buat, baik itu PCR maupun Swab Antigen” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ke empat tersangka ini terancam hukuman 6 Tahun penjara. (abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *