Peserta BPJS Kesehatan di Merauke Nunggak Capai Rp 15,9 Miliar

Suasana gathering media yang digelar BPJS Cabang Merauke, Jumat, 4 Maret 2022.
banner 120x600
banner 468x60

MERAUKE, Papuaterkini.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Merauke yang membawahi Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat menyatakan jumlah tunggakan iuran bulanan peserta di wilayah itu saat ini mencapai Rp 15,9 miliar.

Angka tunggakan iuran bulanan peserta BPJS itu, barulah tunggakan untuk di Kabupaten Merauke saja.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Kepesertaan BPJS Cabang Merauke, Mulyanto dalam media gathering yang dilaksanakan di Kota Merauke, kemarin.

Mulyanto mengungkapkan, dari jumlah total 22.709 peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Merauke, hanya 13.246 peserta aktif yang rutin menyetorkan iuran setiap bulannya. Sementara peserta yang menunggak ada berjumlah total 8.643 peserta.

“Jadi, kalau dipresentasekan, angka yang menunggak ini sekitar 38.98 persen,” ungkap Mulyanto.

Dia menuturkan, tunggakan itu dari semua kelas iuran BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Untuk itu, Mulyanto meminta agar masyarakat yang menunggak agar dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Karena kalau dibiarkan menunggak, yang kenakan masyarakat sendiri karena tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan itu,” tandasnya.

Mulyanto juga mengatakan bahwa untuk pembayaran iuran BPJS yang menunggak bisa dicicil.

“Tapi, pertama – tama harus melapor dulu ke kantor cabang lalu disitu nanti akan diarahkan dan dilayani oleh petugas,” imbuhnya.

Hingga saat ini masyarakat Papua pada umumnya masih banyak yang bingung untuk membedakan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, secara umum yang banyak diketahui mungkin sebatas BPJS Kesehatan untuk berobat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk uang pensiun.

Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Mulyanto dalam media gathering dilaksanakan di salah satu kafe di Kota Merauke, Jumat, 4 Maret 2022 menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes. Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan lanjutan dari PT Jamsostek (Persero).

Lebih lanjut dikatakannya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama dilahirkan melalui Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Keduanya merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

“Hanya saja BPJS Kesehatan beroperasi lebih dulu, sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyusul kemudian pada 1 Juli 2015,” kata pria yang akrab disapa Anto ini.

Dia mengungkapkan, kedua jaminan sosial ini sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Sistemnya seperti asuransi, proteksi kesehatan dengan iuran bulanan untuk memperoleh manfaat peserta.

Pengenaan iuran antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero), sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama dilahirkan melalui Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Keduanya merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Dia menuturkan, tugas BPJS Kesehatan memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, sesuai dengan program JKN.

“Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap” ujarnya.

Ditambahkan lagi, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tugas jaminan sosial ini memberi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Jika BPJS Kesehatan lazim diakronimkan menjadi BPJSK, maka BPJS Ketenagakerjaan disebut BPJAMSOSTEK.

Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan termasuk menangani Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sementara kepesertaan jaminan sosial ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *