Ajak Masyarakat Papua Sambut DOB, Yan Mandenas: Lihat Pemekaran dalam Perspektif Ekonomi

Manager Persipura Jayapura, Yan P Mandenas, SSos, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengimbau masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai Aspirasi Masyarakat Papua, tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Legislator asal Papua itu menilai saat ini lebih tepat masyarakat Papua mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu.

Apalagi, kata Yan Mandenas, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat implementasi UU Otonomi Khusus dan sekarang ditambah pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dari lima provinsi yang direncanakan.

“Saya mengharapkan seluruh eleman masyarakat Papua, elit-elit politik Papua yang ada di Papua maupun di luar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan masyarakat Papua,” kata Yan Mandenas, Minggu. 25 Mei 2022.

Menurutnya, masyarakat Papua harus melihat pemekaran provinsi Papua melalui prespektif ekonomi karena manfaat dari pemekaran provinsi di Papua antara lain, pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperpendek rentang kendali pemerintahan antar pusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Berulang kali saya sampaikan, kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi, jangan melihat dari prespektif politik. Sebab, akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata, sehingga menjadi pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,” ujarnya.

Yan Mandenas mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).

Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 April 2022 lalu. Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *