Bertemu Direktorat KMA, Poksus DPR Papua Minta Bangun Rusun untuk Penghuni Taman Budaya

Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai menerima audiensi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI, 25 Mei 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua menerima perwakilan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka Layanan Advokasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, melakukan audiensi dengan Poksus DPR Papua terkait Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, dilaksanakan di Ruang Poksus DPR Papua, 25 Mei 2022.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai mengatakan dalam pertemuan itu, berdiskusi sejumlah hal diantaranya tentang Taman Budaya Papua di Expo Waena dan Pasar Mama Papua.

“Untuk Taman budaya, kami sampaikan bahwa tempat ini penting, sehingga kami berharap mereka dapat membantu misalnya mengkoordinasikan dengan kementrian lain untuk membangun rumah susun untuk penghuni taman budaya yang ada, terkait aset dan tanah harus diselesaikan oleh pemerintah daerah,” kata Jhon Gobai kepada papuaterkini.com.

Terkait Pasar, Jhon Gobai memnta  agar mereka membantu berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk segera menyerahkan aset kepeda Pemerintah Provinsi Papua atau Pemkot Jayapura, tetapi juga membangun Kantor DAMRI Jayapura.

“Kami juga berdiskusi tentang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menurut Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan banyak di Indonesia, kami sempat berdiskusi tentang kelompok kelompok agama asli di Papua yang masih ada dan kaitannya dengan aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mereka bina selama ini melalui Direktorat ini,” jelasnya.

“Kami telah mendapat pencerahan dari mereka, satu contoh yang mereka sampaikan adalah Aliran Kejawen di Pulau Jawa, karena itu kami berharap Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan, membuat sosialisasi di Papua untuk menghindari kesalahpahaman dengan lembaga agama agama yang ada di Papua,” sambungnya.

Apalagi, imbuh Jhon Gobai, hak untuk menganut sistem kepercayaan dan nilai-nilai religious serta moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin, apalagi dalam UU Administrasi Kependudukan sekarang kolom agama dan kepercayaan, aliran kepercayaan dapat disebut, tapi tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *