Penkes  

Soal Beasiswa Afirmasi, Komisi V DPR Papua Temui Kemendagri

Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy, Sekretaris Komisi V, Hengky Bayage dan Anggota Komisi V Yohanis Ronsumbre serta tenaga ahli komisi Yohanes Fajar Kambon foto bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah usai pertemuan membahas Beasiswa Afirmasi di Jakarta.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Menindaklanjuti aspirasi yang diterima dari perwakilan orang tua siswa-siswi peserta didik yang dibiayai Pemprov Papua melalui program beasiswa afirmasi bagi anak-anak Papua, 20 Februari 2023, Komisi V DPR Papua mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa, 21 Februari 2023.

Dipimpin langsung Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Hengky Bayage dan Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre serta didampingi Tenaga Ahli Komisi V DPR Papua, Yohanis Fajar I Kambon mendatangi Kemendagri dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses penginputan data peserta didik penerima beasiswa afirmasi pendidikan bagi anak-anak mahasiswa Papua telah dikerjakan dengan segera untuk selanjutnya diserahkan oleh BPSDM kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Ini telah menjadi komitmen kami di Komisi V DPR Papua bahwa proses yang kami nilai sudah berlarut-larut ini, harus kami kawal untuk tuntas tuntas,” kata Anggota Komisi V DPR Papua Yohanis L Ronsumbre dalam release yang diterima Papuaterkini.com.

Selanjutnya, kata Anis Ronsumbre, sapaan akrabnya, dari hasil monitoring dan diskusi yang dilakukan Komisi V DPR Papua bersama pihak BPSDM Provinsi Papua dan pihak Kemendagri di ruang kerja Kasubdit wilayah lV Kemendagri senyatanya memang masih terdapat beberapa item data yang masih harus dilengkapi oleh pihak BPSDM sesuai form isian data yang dibutuhkan, sesuai surat Kemendagri bernomor 900.1.1/3025/Keuda tertanggal 20 Februari 2023.

“Jadi, memang ada persoalan administrasi yang sebelumnya tidak teradministrasi secara baik dan
umumnya adalah terjadi sebelum 2017. Salah satu contoh, beberapa kerjasama dengan pihak
Kampus sebelumnya tidak dilandasi MOU antar pemerintah. Tapi, justru pihak ketiga yang
bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Papua, melakukan kerjasama dengan kampus-kampus
tersebut. Ini yang kami minta agar selanjutnya dirubah,” ungkapnya.

Dikatakan, Kerjasama Pendidikan seharusnya antara Pemerintah Provinsi melalui MOU dengan pihak
Kampus dan jika terdapat beberapa kampus di satu wilayah negara bagian, maka MOU tersebut
dapat dilakukan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Negara bagian tersebut,
lalu diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilanjutkan antara oleh unit pemerintah pengelola
beasiswa dalam hal ini BPSDM dengan pihak Kampus.

“Jadi, tidak dibenarkan pihak ketiga, apalagi swasta yang bekerja sama dengan pihak lain, atas nama pemerintah daerah. Kini dengan asistensi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, beberapa problem administratif sudah dibenahi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Anis Ronsumbre, terkait data kependudukan mahasiswa yang tidak terdokumentasikan secara baik, Komisi V DPR Papua sudah meminta pihak Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda
untuk menjembatani dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar data-data yang dibutuhkan,
seperti kelengkapan NIK dan sebagainya dapat segera diperoleh.

Prinsipnya, imbuh Anis Ronsumbre, Komisi V DPR Papua akan mendorong dan mengawal proses ini agar utamanya yakni studi para mahasiswa afirmasi ini bisa segera dipastikan berlanjut dengan pengelolaan yang tentunya harus lebih baik.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *