Penkes  

Tak Dijamin KPS, Yohanis Ronsumbre: Kabupaten/Kota Harus Fasilitasi Warga Miliki Kartu BPJS

Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Program pelayanan kesehatan kepada Orang Asli Papua melalui Kartu Papua Sehat (KPS) yang sebelumnya menjadi progam strategis Pemprov Papua yang dianggarkan melalui program Urusan Bersama (UB) mulai tahun 2023 sudah ditiadakan bersamaan dengan kebijakan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Untuk itu, Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre menyarankan agar untuk membantu masyarakat Papua yang ada di kampung-kampung, pesisir dan pimggiran kota dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten/kota, distrik hingga tingkat kelurahan dan kampung untuk mendorong dan menfasilitasi warga masyarakat untuk sedapat mungkin segera memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat kepengurusan kartu BPJS Kesehatan.

“Kami harap pemda kabupaten/kota untuk pro aktif mendorong warganya memiliki NIK untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan, terutama kepada warga masyarakat yang tergolong miskin agar mereka difasilitasi untuk terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN dan juga oleh pemerintah daerah melalui APBD,” kata Yohanis Ronsumbre.

Ronsumbre berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di kabupaten/kota untuk pro aktif melakukan perekaman e-KTP kepada warga yang saat ini di beberapa daerah masih cukup rendah cakupannya, sehingga semua warga memiliki NIK.

Anggota DPR Papua dari jalur Pengangkatan Wilayah Adat Saereri ini mengingatkan pemda kabupaten/kota terutama penyelenggara penyelenggara pemerintahan di tingkat kampung maupun kelurahan untuk segera memfasilitasi kepesertaan warga masyarakat dalam program Pemberi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan/PBI JK.

“Untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan melalui program PBI JK ini, selanjutnya warga masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kampung atau kelurahan bisa berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota setempat,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *