Perlu Mendorong Kolaborasi Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice di Papua Tengah

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobai foto bersama Kajari Mimika, Meilana, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

TIMIKA, Papuaterkini.com  – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai menilai perlu mendorong kolaborasi peradilan adat dan ruah restorative justice (RJ) di Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Jhon NR Gobai usai melakukan audiensi dan diskusi bersama Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi, SH pada pertengahan Mei 2023 lalu terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restoratif Justice.

“Hari ini tanggal 18 September 2023 kami bertemu Kejari Mimika, Meilana, SH, MH, guna mendorong Rumah RJ di salah satu tempat di Kota Timika,” kata Jhon Gobai.

Menurutnya, hal ini cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Dikatakan, Program Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh Kejagung menurut Aspidum Kejati Papua, di Papua sudah ada beberapa RJ antara lain di Kota Jayapura, Timika, Nabire, Biak dan lainnya.

Dalam rangka itu, saat ini sedang dirintis dibangunnya Kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah.

Apalagi, dasar regulasi itu sesuai dalam Pasal 50 UU Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua,

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif justice.

“Menurut kami, ini dapat dilakukan di Papua. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukannya,” ujarnya.

Sebab, kata Jhon Gobai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

“Kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

“Dalam beberapa diskusi dengan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri,  beliau juga menyampaikan bahwa sering dan pernah mengatur di Polres yang beliau pimpin sebagai tempat peradilan adat atau rumah restotatif justice jauh hari sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,” sambungnya.

Ditambahkan, hal itu juga didukung dengan adanya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tetapi juga terdapat didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus.

“Untuk itu, menjadi tugas kita  membangun Gedung Peradilan Adat di Papua sebagai Rumah RJ bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). Karena itu Rumah RJ ini dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *