Opini  

Jaga Netralitas,Tingkatkan Profesionalisme Wujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan

Anderson Waroy.
banner 120x600
banner 468x60

Refleksi Singkat Memperangati HUT KORPRI ke-52

Oleh: Anderson Waroy

Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI pada hari Rabu, 29 November 2023 genap berusia 52 Tahun. Dan, tema peringatan HUT KORPRI tahun ini adalah KORPRIKAN INDONESIA yang mengandung harapan agar para anggota KORPRI lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.

Sementara tujuan dari peringatan HUT KORPRI ke-52 adalah sebagai berikut: Pertama, Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.

Kedua, Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN. Ketiga, Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional dan Keempat, Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Momentum peringatan HUT KORPRI ke-52 yang digelar setiap tanggal 29 November ini hendaklah bukan sekadar perayaan biasa, melainkan momentum istimewa yang membangkitkan semangat netralitas, persatuan, dedikasi dan pengabdian serta profesionalisme kita sebagai bagian dari insan KORPRI.

Sebagai organisasi yang menjadi tulang punggung keberhasilan penyelenggaraan negara, KORPRI memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas, kedisiplinan, dan kesejahteraan para pegawai negeri ditengah – tengah kondisi perekonomian nasional yang kurang baik–baik saja, akibat dari pengaruh krisis ekonomi global serta kesiapan menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dengan kondisi bangsa dan negara saat ini, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi KORPRI sebagai satu-satunya wadah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki fungsi sebagai Pelopor Pelayanan Publik dalam menyukseskan program-program pembangunan, disamping terus berupaya meningkatkan dan meneguhkan fungsinya sebagai alat perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara yang sejalan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana KORPRI dituntut untuk bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintah yang berperan melayani dan membangun kepercayaan setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berbicara soal pasang surut perjalanan KORPRI, tentunya tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Pada awal pembentukannya, KORPRI diperhadapkan dengan berbagai permasalahan, dimulai dari masa dimana para aparatur penyelenggara pemerintah atau yang dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengalami masa pengkotak-kotakan, dimana PNS dibagi dalam 2 (dua) bagian yakni PNS zaman Penjajahan dan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak hanya itu saja, PNS juga dibagi dalam aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya. Akumulasi dari kedua hal inilah yang kemudian menyebabkan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada masa itu tidak berjalan dengan baik dan efektif.

Menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh para aparatur penyelenggara pemerintahan ini, maka Presiden selaku kepala pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971 tentang Pembentukan/Penetapan Organisasi Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut sebagai KORPRI.

Dan, melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971 itu pula, yang kemudian dirujuk sebagai hari lahirnya KORPRI, sehingga setiap tanggal 29 November selalu diperingati sebagai HUT KORPRI.

KOPRI pada awal pembentukannya bertujuan agar Pegawai Negeri Sipil ikut berpartispasi memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis, namun dalam perjalanannya sebagai salah satu organisasi Pegawai Negeri yang besar dan kuat, KORPRI pada masa itu jugs dijadikan sebagai lahan politik yang subur oleh penguasa Orde Baru.

Memasuki babak baru perjalanan KORPRI pasca reformasi 1998, keberadaan organisai KORPRI lebih difokuskan pada bagaimana meningkatkan kesejahteraan angggotanya. KORPRI tidak lagi muncul digaris depan dan terlibat langsung dalam panggung politik, namun tak dapat dipungkiri bahwa dengan jumlah keanggotaan yang besar KORPRI menjadi incaran dan sasaran untuk dijadikan sebagai alat politik.

Bagai keluar dari mulut singa masuk mulut buaya, seiring dengan berjalannya waktu dan adanya Otonomi Daerah, Anggota KORPRI yang notabena adalah PNS yang keberadaannya diatur, dibina dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, Hal ini membuat PNS daerah yang terhimpun dalam wadah KORPRI lagi – lagi terjebak pada kepentingan politik Kepala Daerah.

Harus juga diakui bahwa Politik di daerah yang bergerak dinamis membuat PNS daerah menjadi mesin politik karena kapasitasnya dan posisinya yang strategis dalam pemerintahan. para anggota KORPRI ini pun sulit menolak karena tawaran posisi dan jenjang karir yang cepat melesat bila Calon Kepala Daerah yang didukungnya menang dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setali tiga uang, KORPRI tak mampu berbuat banyak ketika melihat para Anggotanya terjun dan terlibat langsung dalam panggung politik terutama menjadi Tim Sukses kandidat Calon Kepala Daerah tertentu.Disamping itu juga Anggota KORPRI juga diperhadapkan dengan berbagai persoalan, apakah itu terkait masalah hokum maupun masalah sosial lainnya. Akumulasi dari semua persoalan inilah yang kemudian membuat jiwa korps makin memudar. Jiwa Korps yang sejatinya menunjukkan kesatuan dan persatuan PNS dimana terdapat kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Korpri semakin memudahkan.

Dari PNS ke ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menghembuskan angin reformasi birokrasi pada pegawai pemerintah. Perubahan nama dari PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) ingin menampilkan wajah seorang pegawai pemerintah yang dihormati oleh masyarakat dan pegawai itu sendiri.

ASN memberikan label profesi pada pegawai pemerintah. Dengan label profesi ini maka berlaku sistem merit dimana seorang ASN akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

Disamping itu, kehadiran UU ASN menuntut agar seorang pegawai pemerintah professional dibindangnya, UU ini juga mengatur tentang organisasi ASN dimana dibentuk Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia (Pasal 126). Hal ini tentunya memberikan tugas dan fungsi baru bagi KORPRI Yaitu sebagai induk berbagai korps profesi yang ada. Meskipun aturan turunan berupa peraturan pemerintah yang mengatur korps pegawai ASN belum ada, peran KORPRI bisa lebih dimaksimalkan selain untuk kesejahteraan pegawai, KORPRI juga dapat memainkan fungsinya dalam perlindungan hukum dalam pelaksanaan sistem merit dan masalah hukum saat melaksanakan tugas.

KORPRI juga menjadi bagian penting dalam menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi. Dan terlebih penting, KORPRI dituntut untuk lebih berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan pengawasan langsung kepada para anggotanya guna menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas – tugas penyelenggaraan roda pemerintahan maupun pembinaaan kemasyarakatan.

Dalam konteks daerah, seiring dengan pemberlakuan keberadaan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua yang notabene adalah juga bagian dari Anggota KORPRI tentunya juga dituntut untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme serta inovasi dalam bekerja, berkarya dan melayani pelaksanaan tugas – tugas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaaan kemasyarakatan di daerah.

Upaya mewujudkan aparatur pemerintah yang berintegritas dan profesional tentu merupakan salah satu bagian dari penjabaran visi dan misi Pj Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun yakni Papua Bangkit, Mandiri Sejahtera yang berkeadilan yang diwujudkan melalui pementapan tata kelola pemerintahan.

Berbicara soal pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua tentunya tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi pemerintah daerah yakni bagaimana memantapkan tata kelola pemerintahan dengan meningkatkan kualitas birokrasi melalui perubahan main set dan culture set aparatur yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan.

Dalam rangka pemantapan tata kelola pemerintahan, berbagai upaya telah dilakukan diantaranya; (1) pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan public yang dilakukan secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerja serta pertanggungjawaban public. (2) Pemantapan dan melanjutkan implementansi e-government terintegrasi untuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, pencegahan korupis serta peningkatana kecepatan dan keakuratan layanan public. (3) Meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan internal dan eksternal serta menigkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan.

(4) Mengurangi kesejangan gender dengan meningkatkan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan gender dalam stratgegi pembangunan dan (5) memperkuat dan melanjutkan sistem Tunjagan Kinerja Daerah atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN berbasis kinerja, resiko, tanggungjawab, beban kerja yang realistis dan berimbag serta jenjang karier yang jelas.

Akhirnya mengakhiri catatan singkat ini, tak ada salahnya jika penulis memberikan beberapa catatan dan hendaknya menjadi bahan perenungan bagi seluruh ASN di Provinsi Papua dalam memperingati HUT Korpri ke–52, antara lain: Pertama, Sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN di Provinsi Papua hendaknya mengedepankan profesinalisme yang dilandasi dengan kerendahan dan ketulusan hati didalam menjalan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh Negara terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Publik).

Kedua, Sebagai abdi negara, ASN di Provinsi Papua berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengedepankan Netralitas pada pesta demokras Pemilu 2024. Ketiga, ASN di Provinsi Papua hendaknya memiliki rasa senasib dan seperjuangan dalam sejarah perjalanan penyelenggaraan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Keempat, ASN di Provinsi Papua hendaknya menghindari terjadinya pengkotak-kotakan diantara sesama ASN dalam mengembang tugas dan tanggungjawab demi terwujudkan keharmonisan,kekompakan dan kebersamaan diantara sesama ASN. Kelima, ASN di Provinsi Papua hendaknya menjaga Netralitas dan Profesionalisme.

Akhirnya, Selamat HUT KORPRI ke–52, semoga semangat dan cita–cita Korps Pegawai Negeri (KORPRI) yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI terus berkobar dalam jiwa dan sanubari setiap ASN didalam mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan,pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Papua.

(Penulis adalah ASN Sekretariat DPR Papua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *