Hukrim  

10 Tahun Dampingi Masyarakat Kurang Mampu, LBH Papua Justice & Peace Kembali Digandeng Kanwil Kemenkum HAM

Perwakilan dari LBH Papua Justice & Peace foto bersama Kanwil Kemenkum HAM Papua usai penandatanganan perjanjian bantuan hukum,
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua kembali menggandeng LBH Papua Justice & Peace dalam pelaksanaan bantuan kepada masyarakat pada tahun 2024.

Komitmen itu diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024 bertempat di Kanwil Kemenkum HAM Papua, Rabu, 7 Februari 2024.

Setiap tahun Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua dan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Rabu, 7 Februari 2024, Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan. di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua yang dihadiri oleh para pimpinan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi oleh Kementerian Hukum & HAM khususnya Wilayah Papua.

Pada tahun 2024 ini, LBH Papua Justice & Peace sendiri mendapatkan total pagu sebesar Rp 130.670.000, dengan rincian sebesar Rp 105.000.000, untuk perkara Litigasi, yaitu pada tingkat Penyidikan, Gugatan Pemeriksaan Pendahuluan, Putusan Pengadilan Tk I dan Upaya Hukum Biasa, Rp 15.000.000, untuk perkara Litigasi pada tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan kembali, Rp 10.470.000, untuk perkara Non Litigasi yaitu Penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan diluar Pengadilan, Drafting dokumen hukum, Investigasi Perkara dan Rp 200.000, untuk konseling yaitu konsultasi hukum.

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, SH, MH mengapresiasi penandatanganan perjanjian dengan lembaga yang dipimpinnya tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang diberikan Negara kepada LBH Papua Justice & Peace realistisnya memang belum cukup, karena LBH Papua Justice & Peace selain berada di Jayapura, ada juga di beberapa kota/kabupaten yaitu di Merauke, Serui, Wamena dan Timika. Namun, LBH Papua Justice & Peace tetap melakukan tugas mulia ini menjalankan amanah sumpah advokat.

“Pada tahun 2023, LBH Papua Justice & Peace telah menangani total 288 perkara, baik litigasi maupun non litigasi di Jayapura, Wamena, Serui dan Merauke,” ungkapnya.

Yulianto mengungkapkan LBH Papua Justice & Peace telah mendampingi masyarakat kurang mampu/miskin selama lebih dari 10 tahun.

“Selama kurun waktu tersebut, LBH Papua Justice & Peace telah menunjukan eksistensinya mengawal penegakan hukum dan perlindungan hukum dengan memberikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma/gratis bagi masyarakat kurang mampu/miskin di Papua” ungkapnya.

Kesuksesan LBH Papua Justice & Peace kemudian dibuktikan dengan mendapatkan Akreditasi C dari Kementerian Hukum & HAM. Target LBH Papua Justice & Peace di tahun ini untuk memenuhi pagu 2024 dan mengupayakan semaksimal mungkin penambahan perkara-perkara litigasi agar verifikasi tahun 2025 akreditasi OBH bisa naik menjadi tingkat lebih tinggi yaitu Akreditasi B atau Akreditasi A.

Yuliyanto mengharapkan dengan terlaksananya penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini dapat mendukung LBH Papua Justice & Peace untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat kurang mampu/miskin khususnya di Papua.

Maka, ia sebagai Advokat senior di Papua mengetuk hati para junior advokat-advokat muda di Papua untuk tetap eksis membantu masyarakat yang tidak mampu. “Kelak pada saatnya kalian akan mendapatkan manfaatnya dan perbuatan tersebut adalah amal perbuatan sehingga memperlancar kehidupan kelak,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *