Dinilai Wanprestasi, KPU Waropen Digugat Kuasa Hukum di PN Jayapura

Kuasa hukum termohon Yusman didampingi anggota KPU Waropen Nelly Tebay membacakan jawaban perkara di sidang MK, Jakarta, 24 Januari 2025. (Foto Istimewa)
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Firma Hukum Yusman, SH & Rekan resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji pembayaran jasa hukum senilai Rp869.130.000.

Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat Yusman, SH dan Abdullah Syukur, SH selaku kuasa hukum firma, setelah KPU Waropen dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 01/KU.03.2-SPj/9115/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan di PN Jayapura, Penggugat menjelaskan bahwa mereka ditunjuk untuk mendampingi KPU Waropen dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menang di MK, Honor Belum Dibayar

Dalam persidangan yang berlangsung sejak 14 Januari hingga 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Putusan tersebut pada pokoknya menguntungkan pihak Termohon, yakni KPU Kabupaten Waropen.

Berdasarkan kontrak, nilai pekerjaan jasa advokat disepakati sebesar Rp869.130.000 termasuk PPN, dengan skema pembayaran dua tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dan tahap kedua 80 persen dibayarkan setelah putusan MK, dengan ketentuan perkara berakhir dengan hasil menang.

Namun hingga gugatan didaftarkan, pihak firma hukum menyatakan pembayaran belum direalisasikan oleh KPU Waropen.

Somasi Berulang Kali

Dalam gugatannya, Penggugat mengaku telah melayangkan sejumlah surat penagihan dan somasi sepanjang Juni hingga November 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar KPU Waropen segera memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Penggugat menilai tindakan tersebut memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243, dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena Tergugat dinilai lalai melaksanakan kewajiban yang telah disepakati secara sah.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim: Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, Menyatakan surat perjanjian tetap sah dan mengikat secara hukum,
Menyatakan KPU Waropen terbukti melakukan wanprestasi, Menghukum Tergugat membayar Rp869.130.000 dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dan Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;

Selain itu, Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Gugatan dugaan wanprestasi KPU Waropen dengan Nomor perkaran 267/Pdt.G/2025/PN , kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten Waropen terkait gugatan tersebut. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *