JAYAPURA, Papuaterkini.com – Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Naftali Kobepa, resmi menggugat Gubernur Papua Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Bahkan, gugatan Naftali Kobeba terhadap Gubernur Papua Tengah itu, persidangannya sudah bergulir di PTUN Jayapura pada Rabu, 29 April 2026.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 21 April 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Yuliyanto, SH, MH & Associates. Langkah hukum ini ditempuh karena Gubernur Papua Tengah dinilai tidak menindaklanjuti usulan peresmian dan pengangkatan PAW ke Menteri Dalam Negeri.
Kuasa hukum penggugat, Yuliyanto, menyebut sikap “diam” gubernur yang berlangsung lebih dari satu tahun sebagai bentuk pelanggaran hukum administrasi.
“Diamnya Gubernur selama lebih dari satu tahun merupakan Keputusan Tata Usaha Negara fiktif negatif yang merugikan hak konstitusional klien kami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proses administrasi PAW yang tak kunjung diproses sejak tahun 2025. Berikut kronologinya, dimana pada 11 Maret 2025, DPR Papua Tengah mengusulkan Naftali Kobepa sebagai PAW pengganti Simon Gobai melalui gubernur kepada Mendagri.
Lalu, pada Oktober 2025, DPW PKB Papua Tengah kembali menyurati gubernur untuk meminta tindak lanjut. Januari–Februari 2026, Kuasa hukum melayangkan dua kali surat keberatan, namun tidak mendapat respons. Dan, pada April 2026, usulan PAW tercatat telah mandek selama 13 bulan.
Yuliyanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 426 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, gubernur wajib meneruskan usulan PAW ke Menteri Dalam Negeri paling lama tujuh hari sejak diterima.
Menurutnya, keterlambatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum dan merugikan hak politik kliennya.
Untuk itu, dalam gugatan yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.JPR, penggugat meminta majelis hakim untuk Menyatakan tindakan diam Gubernur Papua Tengah sebagai perbuatan melawan hukum dan Memerintahkan gubernur untuk meneruskan usulan PAW ke Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Akibat sikap ini, klien kami kehilangan hak politik dan hak keuangan sebagai anggota dewan, padahal secara aturan sah sebagai peraih suara terbanyak kedua,” tambah Yuliyanto.
Sidang pertama telah digelar pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menunjuk tim kuasa hukum yang dihadi Silvanus A. Soemoele, Yulius Manurung, Samuel Max Pesiwerisa, Alexander Gobai dan Ardilla.
Sementara dari pihak penggugat, hadir tim advokat Ny. Purwangsih, SH, dan Verawati Ngamel, SH, MH.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ad’jdam Riyanga Zulfachmi S., SH, bersama dua hakim anggota, yakni Janathul Firdaus Tirtayasa, SH, MH, dan Irfan Amos Sampe, SH, dengan panitera pengganti Elizabeth Kaikatuy, S.H. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. (bat)














