Pilkada Mamberamo Raya, Plt Bupati: ASN dan Kepala Kampung Harus Netral

Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP, MKp berbincang dengan Kadis Sosial, Baharudin Thalib, SE dan staf, Rabu, 21 Oktober 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala kampung dan perangkatnya harus bersikap netral dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
“Seluruh ASN termasuk kepala kampung dan perangkatnya, untuk tidak terlibat dalam Pilkada atau mendukung kandidat tertentu. Itu tidak boleh,” tegas Plt Bupati Yakobus Britay.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan kepala kampung serta perangkatnya, harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan secara maksimal.
“Tidak boleh bicara politik. Harus bicara pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Yakobus Britay, semua ASN wajib dan tunduk terhadap peraturan yang tegas terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Sebab, tegas Plt Bupati Yakobus Britay, ada sanksi sangat tegas dan jelas sesuai dengan peraturan yang ada terhadap siapapun ASN maupun kepala kampung serta perangkatnya yang melakukan pelanggaran.
“Jadi, saya ingatkan kepada seluruh ASN, termasuk kepala kampung dan perangkatnya, jika ada sanksi tegas hingga pemecatan jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya ini, diikuti empat kandidat Bupati, diantaranya paslon Dorinus Dasinapa – Andy Maay, Robby R Rumansara – Lukas Punny, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti dan Jhon Tabo – Evert Mudumi. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *