Ilustrasi anak sekolah, (Okezone)
Oleh: Ulfa Khoirunnisa*
SETIAP Warga Negara Indonesia berhak Mendapatkan Pendidikan. Hal tersebut seiring dengan amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2). Dan juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal (12) “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
Namun kenyataan masih banyak warga Indonesia yang tidak mendapatkan hak pendidikannya, khususnya di daerah daerah yang tertinggal. Dikarenakan kurangnya fasilitas ataupun biaya pendidikan.
Menurut Naufal syah putra dalam artikelnya kabarpendidikan.id menyebutkan bahwa faktor yang menyebabkan pendidikan di Indonesia kurang merata adalah kemiskinan, SDM (sumber daya manusia),rendahnya kualitas guru, rendahnya prestasi dan sarana dan prasarana sekolah.
Daerah di Indonesia yang kualitas pendidikannya yang kurang ialah Indonesia bagian timur. Karena, disana bukan hanya sarana dan prasarananya yang kurang tetapi tenaga pendidikannya juga kurang, sehingga masih membutuhkan tenaga pendidik dari luar daerah. Penyebab dari faktor kemiskinan banyak anak-anak yang masih dibawah umur berkerja untuk membantu ekonomi keluarganya yang mengakibatkan mereka terhambat sekolahnya. Oleh karena itu pemerintah harus berpikir penuh terhadap pentingnya pemerataan pendidikan, terutama bagi sekelompok masyarakat yang miskin dan masyarakat yang ada di daerah terpencil.
Pemerintah juga perlu menyelenggarakan pendidikan yang bisa dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkannya. Dalam hal ini, kemiskinan tidak bisa dijadikan alasan seorang anak untuk tidak bisa bersekolah. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang gratis merupakan suatu hal yang diperlukan untuk bisa tercapainya pemerataan ini. Hal lain yang berkaitan dengan keterjangkauan adalah masalah tempat dan waktu penyelenggaraan pendidikan. Ini berarti jangan sampai anak tidak bisa menjangkau sekolah karena letaknya terlalu jauh dan jangan sampai waktu anak untuk bersekolah terhalang oleh kegiatan lain, seperti saat ia diharuskan bekerja sambil bersekolah. Keterjangkauan juga berkaitan dengan masalah diskriminasi. Pendidikan hendaknya tidak terhalang oleh diskriminasi terhadap ras, suku, agama, atau golongan.
*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Tarbiyah, Prodi Pendidikan Agama Islam IAIN Fattahul Mulk Papua