Dua Narapidana Kabur Dari Lapas Merauke

banner 120x600
banner 468x60

Merauke, Papuaterkini.com – Dua warga binaan Lapas Kelas Ii B Merauke berhasil melarikan diri dari pengawasan petugas lapas, Sabtu (06/01) dini hari.

Marcelus Kamkupimu dan Herman Kope yang berhasil kabur dari lapas kelas ii b merauke ini adalah warga binaan yang masuk ke lapas Merauke dengan kasus yang berbeda.

Kalapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans megungkapkan, meski sudah sudah mengetahui ada dua warga binaannya yang kabur namun dirinya belum bisa menjelaskan kronologis bagaimana kedua tahanan tersebut bisa melarikan diri.

Kata Lukas saat ini petugas lapas sudah di terjunkan untuk melakukan pencarian terhadap kedua tahanan yang kabur itu.

Lebih lanjut dikatakannya informasi terkait adanya warga binaan yang kabur ini pertama kali diketahui oleh petugas lapas yang tinggal di lapas tersebut.

Kata dia sekitar pukul 06.00 wit petugas lapas itu melihat ada kain yang tergantung di belakang tembok Lapas Kelas II B Merauke.

“sehingga petugas itu via telepon menyampaikan kepada petugas yang piket pada malam itu dan langsung petugas kami yang piket langsung mengecek dan memang benar ada warga binaan yang kabur dan selanjutnya komandan jaga melaporkan kejadian itu kepada saya” Kata Kalapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans.

“sehingga pada saat itu saya langsung memerintahkan anggota penjagaan untuk apel fisik untuk mengecek apakah betul ada warga binaan yang terindikasi melompat tembok atau tidak. dan ternyata betul” tambahnya.

Sebelum adanya kabar bahwa dua warga binaan itu kabur jumlah tahanan yang ada di lapas kelas ii b merauke itu berjumlah 383.

Meski secara keseluruhan total jumlah tahan di Lapas Kelas II B Merauke berjumlah 383 namun ada 6 tahanan lainnya yang dititipkan di mapolres merauke polsek polairud / dan polsek kota Merauke . asehingga secara fisik yang ada di dalam lapas adalah berjumlah 377.

“sebetulnya ada 377 namun setelah dilakukan pengecekan yang ada di lapas hanyalah 375” ucap Lukas.

Kata kalapas kedua tahanan yang kabur ini merupakan tahan dengan kasus yang bebeda.

Marcellus Kamkupimu masuk ke dalam lapas kelas ii b merauke setelah dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 pasal 365 dan pasal pasal 80 ayat 2.

Sementara Herman Kope masuk sebagai warga binaan dilapas itu setelah dijerat dengan pasal 380 tentang pembunuhan.

Kalapas berpesan kepada seluruh masyarakat merauke untuk tidak perlu khawatir dan termakan isu yang beredar terkait dengan kaburnya dua orang warga binaan lapas merauke seperti yang telah tersebar dan viral di wa group.

Diapun memastikan bahwa situasi ini merauke akan tetap kondusif karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kembali terhadap dua warga binaan yang kabur itu. (Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *