Merauke – Banyak terjadi tindakan kasus kriminalitas di kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan didasari oleh minuman keras (miras) baik berijin maupun ilegal. Contoh kasus yang masih hangat hingga saat ini yakni sejumlah Oknum TNI AL dan Oknum dari satuan Brimob Polda Papua harus berurusan dengan hukum akibat tindakan pengamanan aparat yang dinilai sangat berlebihan.
Menanggapi hal itu, penjabat gubernur provinsi Papua Selatan Apollo Safanpo mengatakan perlu adanya sistem kontrol atau pengaturan terhadap penjualan atau peredaran minuman keras di wilayah Papua Selatan.
“Mungkin juga bisa ada pembatasan, nanti kita coba siapkan rancangan peraturan gubernurnya lalu kita undang komponen masyarakat dan kita bahas bersama. Apabila kita sudah tetapkan jadi peraturan maka pihak aparat penegak hukum akan kita minta untuk menegakkan hukum dalam rangka pengawasan terhadap peraturan tersebut,” Ungkap Apollo kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (28/2).
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut sehingga para penegak hukum belum dapat mengambil langkah tegas secara hukum, sehingga perlu adanya dorongan regulasi yang mengatur tentang peredaran miras.
“Untuk sementara masih peraturan gubernur, karena kita belum punya DPRD Provinsi Papua Selatan, apabila tahun depan kita sudah punya DPRD Papua Selatan maka pergub itu bisa dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam paripurna dewan,” pungkasnya. (Arie)