Dewan Adat Tegaskan Anggota MRP Roberth Horik Anak dari Seorang Mama Suku Yawa Unat di Kepulauan Yapen

Wakil Ketua I Dewan Adat Suku Yawa Unat, YF Wayangkauw.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait pernyataan Ketua Umum Paguyuban Pemuda Nusantara Provinsi Papua, Jack Puraro yang memperingatkan Pdt Roberth Horik untuk tidak mencalonkan diri sebagai Ketau Majelis Rakyat Papua, lantaran dianggap bukan dari Tabi – Saereri, tampaknya juga ditanggapi oleh Wakil Ketua I Dewan Adat Suku Yawa Unat, Kabupaten Kepuluan Yapen, YF Wayangkauw.

YF Wayangkauw menegaskan, jika Pdt Roberth Horik merupakan anak dari seorang ibu yang berasal dari Suku Yawa Unat, salah satu dari 7 suku besar di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Meski marga Horik, bukan berasal dari Saereri, tapi marga dari wilayah selatan.

“Adat itu menghargai perempuan. Pdt Roberth Horik dilahirkan oleh mama dari Suku Besar Yawa Unat, marganya Woru, keret Mantuga. Beliau itu lahir besar di Serui, kemudian waktu SMA itu di Jayapura,” katanya.

YF Wayangkauw meminta agar keaslian orang asli Papua terhadap Pdt Roberth Horik tidak menjadi polemik lagi.

“Jadi, jangan jadi polemik lagi, karena dia jelas orang asli Papua. Kalau memang beliau dianggap memenuhi syarat, kenapa tidak kalau memang teman – teman anggota MRP lainnya memberikan kepercayaan kepada beliau,” ujarnya.

Namun, ia berharap dalam pemilihan Ketua MRP itu mengikuti aturan yang berlaku di internal lembaga kulture tersebut. Ia menilai tiga unsur yang ada di MRP itu, baik adat, agama dan perempuan punya peluang yang sama untuk menjadi Ketua MRP. Apalagi, tidak ada aturan yang tegas bahwa ketua MRP itu harus dari unsur tertentu.

“Jadi, semua unsur punya peluang yang sama, tergantung bagaimana kesepakatan teman – teman anggota MRP dari tiga unsur itu memberikan hak mereka untuk menentukan ketua dan wakil ketua MRP,” katanya.

Soal adanya yang melarang Pdt Roberth Horik untuk menjadi ketua MRP, YF Wayangkauw menambahkan, tidak bisa ada yang melarang anggota MRP menjadi ketua MRP.

“Sebab, semua anggota MRP punya hak yang sama untuk dicalonkan menjadi Ketua MRP. Jika sudah dilantik menjadi anggota MRP, itu punya hak yang sama, apalagi ada mekanisme di dalam MRP sendiri. Jangan mengklaim bahwa ketua MRP wajib dari unsur adat, itu tidak ada di dalam aturan,” pungkasnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *