MERAUKE, Papuaterkini.com – Menjawab keluhan masyarakat Kota Merauke yang mengeluhkan lampu jalan disejumlah titik tidak berfungsi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen menjelaskan, sebenarnya hal tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
“Memang untuk pemasangan ataupun perbaikan itu adalah kewenanvan pusat, tapi jika menunggu pusat, kita mau tunggu sampai kapan? sehingga kami dari Dinas Perhubungan sedang berusaha untuk itu,” katanya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, belum lama ini.
Kadishub Fransiskus Anggawen melanjutkan, saat ini sedang berlangsung rehab atau perbaikan lampu jalan mulai dari depan Toko Dua ke beberapa tempat lain.
“Kami juga merencanakan memasang lampu jalan di tugu Pepera, karena malam hari situasi sekitar sangat gelap,” ungkapnya.
Dikatakan, Dishub Merauke hanya memiliki kewenangan membuat perencanaan, sekaligus pengusulan ke pemerintah pusat, sehingga ketika ada keluhan masyarakat, sehubungan titik-titik yang gelap atau lampunya rusak, tak bisa langsung diambil langkah cepat.
“Memang masyarakat belum megetahui jelas kewenangan pemasangan lampu jalan. Kadang kala kami di dinas menjadi sasaran. Padahal dinas hanya sebagai pelaksana. Sementara kewenangan penuh menentukan perbaikan adalah dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Khusus menyangkut lampu lalulintas, Dishub Merauke telah memprogramkan dilakukan perbaikan. “Kita akan mengganti beberapa tiang lampu lalulintas di sejumlah titik dengan model terbaru,” imbuhnya.(ar)