Lagi, Tokoh Intelektual Merauke Minta Pemda Tertibkan Warkop di Areal Patung Hati Kudus

Tokoh Intelektual Merauke, Hendrikus Mahuze.
banner 120x600
banner 468x60

MERAUKE, Papuaterkini.com – Permintaan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk segera menertibkan warung-warung kopi (warkop) dadakan di areal Patung Hati Kudus Yesus yang terletak di kawasan Bandara Mopah Merauke kembali datang.

Kali ini permintaan itu datang dari salah satu Tokoh Intelektual Merauke, Hendrikus Mahuze.

Sama halnya dengan Ketua Pemuda Marind, Fransiskus dalam pemberitaan sebelumnya, Hendrik menilai kehadiran warkop ini salah tempat.

Dia mengungkapkan, Patung Hati Kudus Yesus yang diresmikan oleh Uskup Agung Merauke, Mgr. Nicolaus Adi Saputra pada tahun 2011 lalu ini, bertujuan agar umat seluruh umat Katolik yang berada di bawah Keuskupan Agung Merauke dapat beribadah dan merfleksikan diri di lokasi tersebut.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, Patung Hati Kudus Yesus ini juga merupakan tempat bagi umat Katolik untuk wisata rohani. Karena menurutnya di monumen tersebut ada sejarah tentang penyebaran agama Katolik di Bumi Animha.

“Dulu setelah diresmikan banyak orang yang datang untuk beribadah ataupun melakukan aktivitas rohani disana walaupun sampai malam, tapi sekarang sudah mulai kurang mungkin karena kehadiran warkop ini,” kata Hendrik saat ditemui di kediamananya, Jumat, 4 Maret 2022.

Oleh sebab itu, Hendrik meminta kepada pimpinan daerah setempat agar dapat menertibkan warkop dadakan ini.

“Sekiranya dapat ditidaklanjuti oleh pemerintah, agar warung -warung dadakanĀ ini, tidak lagi beraktivitas di situ,” tukasnya.

Dia menambahkan, selain mengurangi kesakralan dari Patung Hati Kudus Yesus sebagai tempat peribadatan umat Katolik, Kehadiran warkop tersebut cukup mengganggu masyarakat sekitar yang ingin beristirahat di malam hari serta akan mengganggu aktivitas bandara yang merupakan salah satu objek vital. (ar)

Editor: Anang Budiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *