Pemilik Teripang Datangi Kantor Polisi, Kapolres: Proses Tetap Lanjut

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji.
banner 120x600
banner 468x60

MERAUKE, Papuaterkini.com – Belum lama ini, Polres Merauke mengamankan 31 Kg teripang yang hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, melalui Bandar Udara Mopah, Merauke.

Polres Merauke mengamankan 31 Kg teripang yang dikemas dalam 4 paket dus ini lantaran barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dari Kantor Karantina Perikanan Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan teripang tersebut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang tersebut adalah milik wanita berinisial C.

Kata Kapolres, pemilik teripang ini juga sudah menghadap kepadanya untuk memberikan penjelasan terkait barang yang hendak dikirim itu.

“Pemiliknya sudah datang menghadap saya, dia menjelaskan bahwa teripang ini untuk dibagikan kepada keluargarnya yang ada di Batam. Untuk dikonsumsi, bukan untuk diperdagangkan,” kata Kapolres, Jumat, 25 Maret 2022.

Mantan Kapolres Aceh Utara ini mengungkapkan, meski pemilik teripang itu sudah menemuinya untuk memberikan penjelasan terkait pengiriman paket tersebut namun kata dia proses hukum atas masalah ini akan tetap berjalan.

“Prosesnya akan tetap jalan, hanya saja saya menyarankan kepada pemiliknya kedepan jika ingin melakukan pengiriman teripang setidaknya harus mengurus dokumennya ke Kantor Karantina terlebih dahulu,” katanya.

Ditanyai dari mana C mendapatkan teripang ini, Untung mengatakan bahwa pemiliknya membeli dari nelayan-nelayan yang ada di sekitaran perbatasan RI-PNG.

Lebih lanjut, untuk keterlibatan adanya keterlibatan anggota untuk menyelundupkan barang tersebut ke Merauke dari PNG kata dia hal itu masih di dalami.

“Masih didalami, kalau memang ada anggota kita yang terlibat maka kami akan tidank tegas, saya tidak main-main,” pungkasnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *