Tim Elang Rawa Polres Mappi Tangkap Dua Pelaku Pencuarian

Pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang berhasil ditangkap Tim Elang Rawa Polres Mappi.
banner 120x600
banner 468x60

MERAUKE, Papuaterkini.com – Dua pelaku pencurian berhasil ditangkap tim Elang Rawa satuan Polres Mappi. Pelaku berinisial EE dan YR sering menjalankan aksinya di Kota Kepi, Kabupaten Mappi.

“Pelaku EE kita tangkap di jalan Sumatera tanggal 2 Maret 2022 dan pelaku YR ditangkap di belakang kantor Perhubungan Pelabuhan Kepi tanggal 6 Maret 2022, menurut pengakuan pelaku EE telah melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali, kalau YR 14 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu.Andi Suhidin kepada media ini melalui sambungan telepon.

Dikatakan, pelaku EE adalah spesialis pencuri HP dan melakukan aksinya siang/sore hari, di kios/rumah yang pemiliknya lagi lengah, istirahat atau sedang ke belakang. Sedangkan, YR sering melakukan pencurian di rumah/toko yang tidak ada penghuninya (dalam keadaan kosong). YR dalam melakukan aksinya menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok dan lainnya, pelaku YR melakukan aksinya pada waktu dini hari, pukul 00.00 Wit ke atas.

“Pelaku YR alias Rope merupakan DPO Kasus Pencurian yang sering beraksi di Kepi, beberapa kali ditangkap, namun lari dari tahanan, beberapa kali mau dilakukan penangkapan, namun berhasil lolos/lari dan pelaku merupakan pimpinan/otak dari beberapa pencurian yang melibatkan anak dibawah umur,” jelasnya.

Terhadap penadah BB hasil curian, akan diproses, sehingga pesan pihak Polres Mappi kepada masyarakat, jangan sekali-sekali membeli barang-barang dari hasil kejahatan atau barang curian (penadah).

“Para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *